Kemenag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Penanganan Pandemi COVID-19
Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:46 WIB
loading...
Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury mengatakan lahirnya Surat Edaran Menteri Nomor 15 Tahun 2020 itu dalam upaya untuk mengatur lebih lanjut bagaimana melaksanakan kegiatan di rumah ibadah. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 telah berdampak pada pelaksanaan ibadah. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah untuk mencegah penularan COVID-19. Namun, pada tanggal 26 Mei 2020, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 untuk penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury mengatakan lahirnya Surat Edaran Menteri Nomor 15 Tahun 2020 itu dalam upaya untuk mengatur lebih lanjut bagaimana melaksanakan kegiatan di rumah ibadah. “Jadi usaha untuk menata lebih lanjut dalam kondisi COVID-19 seperti ini,” ujar Thomas di Media Center Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB Jakarta, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: 1.072 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19, 698 Sembuh)
Thomas mengatakan selama pandemi COVID-19 kegiatan ibadah di rumah ibadah dibatasi. Namun dengan SE tersebut, ada kebijakan untuk pelonggaran dengan memfungsikan kembali rumah ibadah untuk ibadah pokok.
“Memang selama ini berlangsung keadaan ibadah itu kemudian terbatasi atau terhenti di rumah ibadah. Maka ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pelonggaran atau istilah relaksasi tapi kemudian Kementerian Agama ingin memfungsikan kembali atau refungsionalisasi rumah ibadah yang pokok,” jelas Thomas.
Namun, Thomas menegaskan dalam rangka memfungsikan kembali, rumah ibadah harus menjadi contoh dalam penanganan COVID-19. “Tapi kemudian dalam kerangka memfungsikan kembali rumah ibadah itu, rumah ibadah harus bisa menjadi contoh dalam penanganan pandemi COVID-19 ini. Makanya perlu diatur lebih lanjut tata cara beribadah,” tegasnya.
Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury mengatakan lahirnya Surat Edaran Menteri Nomor 15 Tahun 2020 itu dalam upaya untuk mengatur lebih lanjut bagaimana melaksanakan kegiatan di rumah ibadah. “Jadi usaha untuk menata lebih lanjut dalam kondisi COVID-19 seperti ini,” ujar Thomas di Media Center Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB Jakarta, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: 1.072 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19, 698 Sembuh)
Thomas mengatakan selama pandemi COVID-19 kegiatan ibadah di rumah ibadah dibatasi. Namun dengan SE tersebut, ada kebijakan untuk pelonggaran dengan memfungsikan kembali rumah ibadah untuk ibadah pokok.
“Memang selama ini berlangsung keadaan ibadah itu kemudian terbatasi atau terhenti di rumah ibadah. Maka ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pelonggaran atau istilah relaksasi tapi kemudian Kementerian Agama ingin memfungsikan kembali atau refungsionalisasi rumah ibadah yang pokok,” jelas Thomas.
Namun, Thomas menegaskan dalam rangka memfungsikan kembali, rumah ibadah harus menjadi contoh dalam penanganan COVID-19. “Tapi kemudian dalam kerangka memfungsikan kembali rumah ibadah itu, rumah ibadah harus bisa menjadi contoh dalam penanganan pandemi COVID-19 ini. Makanya perlu diatur lebih lanjut tata cara beribadah,” tegasnya.
Lihat Juga :