Kemenag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Penanganan Pandemi COVID-19

Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:46 WIB
loading...
Kemenag: Rumah Ibadah...
Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury mengatakan lahirnya Surat Edaran Menteri Nomor 15 Tahun 2020 itu dalam upaya untuk mengatur lebih lanjut bagaimana melaksanakan kegiatan di rumah ibadah. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 telah berdampak pada pelaksanaan ibadah. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah untuk mencegah penularan COVID-19. Namun, pada tanggal 26 Mei 2020, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 untuk penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury mengatakan lahirnya Surat Edaran Menteri Nomor 15 Tahun 2020 itu dalam upaya untuk mengatur lebih lanjut bagaimana melaksanakan kegiatan di rumah ibadah. “Jadi usaha untuk menata lebih lanjut dalam kondisi COVID-19 seperti ini,” ujar Thomas di Media Center Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB Jakarta, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: 1.072 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19, 698 Sembuh)

Thomas mengatakan selama pandemi COVID-19 kegiatan ibadah di rumah ibadah dibatasi. Namun dengan SE tersebut, ada kebijakan untuk pelonggaran dengan memfungsikan kembali rumah ibadah untuk ibadah pokok.

“Memang selama ini berlangsung keadaan ibadah itu kemudian terbatasi atau terhenti di rumah ibadah. Maka ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pelonggaran atau istilah relaksasi tapi kemudian Kementerian Agama ingin memfungsikan kembali atau refungsionalisasi rumah ibadah yang pokok,” jelas Thomas.

Namun, Thomas menegaskan dalam rangka memfungsikan kembali, rumah ibadah harus menjadi contoh dalam penanganan COVID-19. “Tapi kemudian dalam kerangka memfungsikan kembali rumah ibadah itu, rumah ibadah harus bisa menjadi contoh dalam penanganan pandemi COVID-19 ini. Makanya perlu diatur lebih lanjut tata cara beribadah,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Usai Zionis Hancurkan...
Usai Zionis Hancurkan Patung Yesus, Netanyahu Klaim Desa Kristen Lebanon Minta Dicaplok Israel agar Dilindungi
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Rekomendasi
Link Nonton Timnas Indonesia...
Link Nonton Timnas Indonesia vs Kamboja di ASEAN Hyundai Cup: Pembuktian John Herdman!
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
Jens Raven Layak Jadi...
Jens Raven Layak Jadi Striker Utama di Timnas Indonesia U-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved