Kemenag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Penanganan Pandemi COVID-19
Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga, dalam ibadah di rumah ibadah terutama di Gereja akan diatur menjadi dua bagian yakni ibadah inti dan ibadah sosial. “Dan di situ diatur ada dua bagian penting yaitu ibadah inti dan ibadah sosial. Kalau di pada inti kalau dalam perspektif Kristen itu ibadah Raya, ibadah umum yang melibatkan banyak jemaat. Nah ini kita atur lebih lanjut dengan Surat Edaran Menteri Agama itu,” kata Thomas.
Sementara itu, dalam SE juga ada ketentuan-ketentuan bahwa rumah ibadah harus mengajukan surat perizinan untuk membuka lagi. Menanggapi hal itu, Thomas menjelaskan bahwa ketentuan itu dimaksudkan bahwa pengelola siap membuka tempat ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.
“Ini mungkin yang harus mendapat penjelasan kepada kita semua, bahwa dalam surat edaran itu ada istilah rekomendasi atau surat keterangan yang harus diminta oleh penyelenggara rumah ibadah. Supaya penyelenggaraan itu bisa berjalan dengan baik dalam bahwa dia (tempat ibadah) bebas dari COVID-19. Nah, itu kita maksudkan adalah pengelola itu harus siap menjalankan ibadah jika kondisinya sudah aman,” terang Thomas. (Baca juga: Ratusan Nasabah di Banyumas Histeris Mengetahui Uangnya Rp5 M Raib)
Jadi, tambah Thomas kalau kondisi rumah ibadah belum aman dari COVID-19 tentu tidak boleh melaksanakan ibadah. “Makanya Gugus Tugas COVID-19 atau pemerintah di wilayah itu yang harus punya otoritas untuk menyatakan bahwa tempat ibadah di wilayah itu dalam suasana yang aman.”
Sementara itu, dalam SE juga ada ketentuan-ketentuan bahwa rumah ibadah harus mengajukan surat perizinan untuk membuka lagi. Menanggapi hal itu, Thomas menjelaskan bahwa ketentuan itu dimaksudkan bahwa pengelola siap membuka tempat ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.
“Ini mungkin yang harus mendapat penjelasan kepada kita semua, bahwa dalam surat edaran itu ada istilah rekomendasi atau surat keterangan yang harus diminta oleh penyelenggara rumah ibadah. Supaya penyelenggaraan itu bisa berjalan dengan baik dalam bahwa dia (tempat ibadah) bebas dari COVID-19. Nah, itu kita maksudkan adalah pengelola itu harus siap menjalankan ibadah jika kondisinya sudah aman,” terang Thomas. (Baca juga: Ratusan Nasabah di Banyumas Histeris Mengetahui Uangnya Rp5 M Raib)
Jadi, tambah Thomas kalau kondisi rumah ibadah belum aman dari COVID-19 tentu tidak boleh melaksanakan ibadah. “Makanya Gugus Tugas COVID-19 atau pemerintah di wilayah itu yang harus punya otoritas untuk menyatakan bahwa tempat ibadah di wilayah itu dalam suasana yang aman.”
(kri)
Lihat Juga :