Aturan Baru: Nonton Pertandingan Olahraga Wajib Booster

Selasa, 19 April 2022 - 07:09 WIB
loading...
Aturan Baru: Nonton...
Penonton pertandingan olahraga wajib booster atau vaksin lengkap plus tes antigen di lokasi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperbarui aturan kegiatan masyarakat aman Covid-19 . Kini, penonton pertandingan olahraga wajib vaksinasi booster. Jika belum booster, minimal masyarakat yang akan menonnton telah divaksin dosis kedua, Hanya mereka masih harus dites antigen di lokasi pertandingan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Baca juga: Tunggu Inmendagri, Polda Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (19/4/2022).

Berikut ketentuan pelaksanaan pertandingan olahraga aman Covid-19:

a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu);

b. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;



c. Pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut: 50% (lima puluh persen) untuk level 3 (tiga), 75% (tujuh puluh lima persen) untuk level 2 (dua) dan 100% (seratus persen) untuk level 1 (satu). Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksin booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

d. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif antigen pada hari pertandingan; dan

e. Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepak Bola dan Organisme...
Sepak Bola dan Organisme Kepercayaan
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Ibas Dukung Peningkatan...
Ibas Dukung Peningkatan Prestasi dan Karakter Pemuda lewat Olahraga
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Rekomendasi
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Afrika Selatan Cetak...
Afrika Selatan Cetak Sejarah Usai Lolos ke Babak 32 Besar
Kontroversi Jeda Hidrasi...
Kontroversi Jeda Hidrasi di Piala Dunia 2026, Klopp Punya Pendapat Sendiri
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved