Sekjen MUI Ingatkan Ulama Pewaris Nabi: Wadah Ini Wajib Dijaga

Senin, 18 April 2022 - 09:52 WIB
loading...
Sekjen MUI Ingatkan...
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan MUI sebagai wadah ulama harus dijaga. Foto/muhammadiyah.or.id
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI ) Amirsyah Tambunan mengingatkan bahwa ulama adalah pewaris nabi. Ulama punya peran strategis sebagai himayatul ummah dan shodiqul hukumah.

"Peran ulama sebagai pewaris nabi dan penjaga misi kenabian. Seorang ulama bukan hanya sekedar simbol belaka, tapi harus selaras dengan implementasi dari keilmuan yang dimilikinya,” kata Buya Amirsyah, dikutip dari MUI Online, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Waketum MUI Sesalkan Cuitan Ferdinand Hutahaean Allahmu Lemah

Selain itu, Amirsyah juga beberapa peran ulama sebagai pelayan umat di Indonesia yaitu sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Kemudian, ulama untuk kemaslahatan umat dan bangsa. Serta, kiprah berbagai latar belakang ulama di Indonesia yang direpresentasikan dalam satu organisasi yaitu MUI sebagai tenda besar umat untuk semua golongan.

Dengan demikian, tanggung jawab untuk melayani umat, kata Amirsyah bukan hanya tugas MUI semata. Tetapi kerja sama dari berbagai pihak menjadi kekuatan utuh untuk melayani umat atau khodimul umat.

“MUI didirikan pada 26 Juli 1975 atau 7 Rajab 1395 dari hasil musyawarah para ulama dan cendekiawan muslim di Indonesia. Karenanya wadah ini harus dijaga bersama dalam menaungi keberagaman di Indonesia,” kata dia.



Di samping itu, peran MUI sebagai mitra pemerintah yang turut memandu atau mengarahkan kebijakan-kebijakan terkait dengan aspek sosial keagamaan dalam kehidupan berbangsa. MUI juga turut mengkritik kebijakan pemerintah apabila tidak sesuai dengan agama Islam.

"Di antara pengkhidmatan MUI yaitu sebagai islahul ummah (memperbaiki umat) dan mengeluarkan fatwa (mufti). Adapun fatwa yang dikeluarkan MUI adalah fatwa kolektif,” kata dia.

Hal ini terlihat dari memberikan banyaknya masukan MUI dalam bentuk fatwa maupun rekomendasi lainnya kepada pemerintah. Pada kemudian hari rekomendasi tersebut diadopsi ke dalam kebijakan-kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya, UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH), UU tentang zakat, UU tentang wakaf, UU tentang haji, dan lain-lain.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Berita Terkini
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved