UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Pemerintah Harus Siapkan Aturan Teknis
Senin, 18 April 2022 - 04:45 WIB
loading...
A
A
A
1. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3).
2. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).
3. Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
4. Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
5. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasl 81 ayat 4).
2. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).
3. Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
4. Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
5. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasl 81 ayat 4).
Lihat Juga :