UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Pemerintah Harus Siapkan Aturan Teknis
Senin, 18 April 2022 - 04:45 WIB
loading...
Kehadiran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR pada 13 April 2022, perlu mendapat apresiasi setelah 8 tahun pembahasan di Parlemen. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR pada 13 April 2022, perlu mendapat apresiasi setelah 8 tahun pembahasan di Parlemen. Namun, Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini mengingatkan, pemerintah harus mengakselerasi semua kewajiban pelaksanaan UU TPKS.
Baca juga: UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara
“Banyak sekali yang harus pemerintah siapkan setelah disahkannya UU TPKS ini. Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis," ujar Amelia Anggraini dalam keterangan persnya, Minggu, 17 April 2022.
Amel, begitu dia sering disapa, menyatakan setidaknya pemerintah perlu menyiapkan empat Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum bagi kementerian/lembaga menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketujuh peraturan tersebut adalah:
Baca juga: UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Baca juga: UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara
“Banyak sekali yang harus pemerintah siapkan setelah disahkannya UU TPKS ini. Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis," ujar Amelia Anggraini dalam keterangan persnya, Minggu, 17 April 2022.
Amel, begitu dia sering disapa, menyatakan setidaknya pemerintah perlu menyiapkan empat Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum bagi kementerian/lembaga menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketujuh peraturan tersebut adalah:
Baca juga: UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Lihat Juga :