UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Pemerintah Harus Siapkan Aturan Teknis

Senin, 18 April 2022 - 04:45 WIB
loading...
UU Tindak Pidana Kekerasan...
Kehadiran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR pada 13 April 2022, perlu mendapat apresiasi setelah 8 tahun pembahasan di Parlemen. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR pada 13 April 2022, perlu mendapat apresiasi setelah 8 tahun pembahasan di Parlemen. Namun, Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini mengingatkan, pemerintah harus mengakselerasi semua kewajiban pelaksanaan UU TPKS.

Baca juga: UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara

“Banyak sekali yang harus pemerintah siapkan setelah disahkannya UU TPKS ini. Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis," ujar Amelia Anggraini dalam keterangan persnya, Minggu, 17 April 2022.

Amel, begitu dia sering disapa, menyatakan setidaknya pemerintah perlu menyiapkan empat Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum bagi kementerian/lembaga menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketujuh peraturan tersebut adalah:

Baca juga: UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved