Soal Dea Onlyfans, Ketum DPP LBH Perindo: UU Pidana Berlaku Atas Dia
Minggu, 17 April 2022 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau ternyata keluarganya memberikan jaminan artinya menjamin bahwa Dea tetep tidak akan ke mana-mana tetap masih dengan kuliahnya dan lain lain, dia wajib lapor dua kali. Jadi sepanjang dia tidak melakukan itu dan tetap melakukan wajib lapornya, itu kewenangan kepolisian dalam hal ini penyidik," jelasnya.
Kendati demikian Ricky mengklaim, apa yang dilakukan Dea Onlyfans adalah hal yang melanggar Undang-undang, terlebih dalam konteks pornografi dan pornoaksi.
"Secara undang-undang jelas salah, karena dia menyebarkan persenggamaannya dia. Karena ini memang bahasa undang-undangnya dia menyebarkan persenggamaan," tuturnya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat koperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk di bangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.
"Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor 2 kali, untuk kedepannya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Herlambang, Senin (28/3/2022).
Kendati demikian Ricky mengklaim, apa yang dilakukan Dea Onlyfans adalah hal yang melanggar Undang-undang, terlebih dalam konteks pornografi dan pornoaksi.
"Secara undang-undang jelas salah, karena dia menyebarkan persenggamaannya dia. Karena ini memang bahasa undang-undangnya dia menyebarkan persenggamaan," tuturnya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat koperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk di bangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.
"Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor 2 kali, untuk kedepannya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Herlambang, Senin (28/3/2022).
(maf)
Lihat Juga :