Soal Dea Onlyfans, Ketum DPP LBH Perindo: UU Pidana Berlaku Atas Dia

Minggu, 17 April 2022 - 20:45 WIB
loading...
A A A
"Kalau ternyata keluarganya memberikan jaminan artinya menjamin bahwa Dea tetep tidak akan ke mana-mana tetap masih dengan kuliahnya dan lain lain, dia wajib lapor dua kali. Jadi sepanjang dia tidak melakukan itu dan tetap melakukan wajib lapornya, itu kewenangan kepolisian dalam hal ini penyidik," jelasnya.

Kendati demikian Ricky mengklaim, apa yang dilakukan Dea Onlyfans adalah hal yang melanggar Undang-undang, terlebih dalam konteks pornografi dan pornoaksi.

"Secara undang-undang jelas salah, karena dia menyebarkan persenggamaannya dia. Karena ini memang bahasa undang-undangnya dia menyebarkan persenggamaan," tuturnya.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat koperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk di bangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.

"Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor 2 kali, untuk kedepannya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Herlambang, Senin (28/3/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Rekomendasi
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved