Soal Dea Onlyfans, Ketum DPP LBH Perindo: UU Pidana Berlaku Atas Dia
Minggu, 17 April 2022 - 20:45 WIB
loading...
Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ricky Margono,dalam Podcast Aksi Nyata, Minggu (17/4/2022). Foto/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans menjadi tersangka dalam dalam kasus pornografi. Namun Dea tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ricky Margono menilai, hal tersebut sah-sah saja, karena Dea telah melanggar Undang-Undang (UU).
"Kalau dia bilang buat di Onlyfans ada di luar, tetep aja dia ngelakuinnya di sini. Artinya dia berada di wilayah Indonesia, NKRI. Maka, Undang-Undang Pidana berlaku atas dia," ujar Ricky dalam Podcast Aksi Nyata, Minggu (17/4/2022).
Menurut Ricky dalam hukum, masalah ditahan atau tidaknya merupakan hal yang berbeda. Ditahan tidaknya kata Ricky, biasanya berdasarkan dua hal, yakni kekhawatiran menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri.
"Jadi kalau masalah dia tidak ditahan itu karena masih kuliah, pasti ada pertimbangan yang dua lagi. Sudah tidak akan ada namanya hilang barang bukti, karena video tersebut sudah ada di mana-mana," ujarnya.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, hal kedua adalah berdasarkan seorang tersangka yang dimungkinkan untuk melarikan diri. Menurutnya, bila sudah ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri, hal itu menjadi kewenangan tersendiri bagi pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ricky Margono menilai, hal tersebut sah-sah saja, karena Dea telah melanggar Undang-Undang (UU).
"Kalau dia bilang buat di Onlyfans ada di luar, tetep aja dia ngelakuinnya di sini. Artinya dia berada di wilayah Indonesia, NKRI. Maka, Undang-Undang Pidana berlaku atas dia," ujar Ricky dalam Podcast Aksi Nyata, Minggu (17/4/2022).
Menurut Ricky dalam hukum, masalah ditahan atau tidaknya merupakan hal yang berbeda. Ditahan tidaknya kata Ricky, biasanya berdasarkan dua hal, yakni kekhawatiran menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri.
"Jadi kalau masalah dia tidak ditahan itu karena masih kuliah, pasti ada pertimbangan yang dua lagi. Sudah tidak akan ada namanya hilang barang bukti, karena video tersebut sudah ada di mana-mana," ujarnya.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, hal kedua adalah berdasarkan seorang tersangka yang dimungkinkan untuk melarikan diri. Menurutnya, bila sudah ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri, hal itu menjadi kewenangan tersendiri bagi pihak kepolisian.
Lihat Juga :