Soal Dea Onlyfans, Ketum DPP LBH Perindo: UU Pidana Berlaku Atas Dia

Minggu, 17 April 2022 - 20:45 WIB
loading...
Soal Dea Onlyfans, Ketum...
Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ricky Margono,dalam Podcast Aksi Nyata, Minggu (17/4/2022). Foto/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans menjadi tersangka dalam dalam kasus pornografi. Namun Dea tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ricky Margono menilai, hal tersebut sah-sah saja, karena Dea telah melanggar Undang-Undang (UU).



"Kalau dia bilang buat di Onlyfans ada di luar, tetep aja dia ngelakuinnya di sini. Artinya dia berada di wilayah Indonesia, NKRI. Maka, Undang-Undang Pidana berlaku atas dia," ujar Ricky dalam Podcast Aksi Nyata, Minggu (17/4/2022).

Menurut Ricky dalam hukum, masalah ditahan atau tidaknya merupakan hal yang berbeda. Ditahan tidaknya kata Ricky, biasanya berdasarkan dua hal, yakni kekhawatiran menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri.

"Jadi kalau masalah dia tidak ditahan itu karena masih kuliah, pasti ada pertimbangan yang dua lagi. Sudah tidak akan ada namanya hilang barang bukti, karena video tersebut sudah ada di mana-mana," ujarnya.

Lebih lanjut Ricky mengatakan, hal kedua adalah berdasarkan seorang tersangka yang dimungkinkan untuk melarikan diri. Menurutnya, bila sudah ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri, hal itu menjadi kewenangan tersendiri bagi pihak kepolisian.

"Kalau ternyata keluarganya memberikan jaminan artinya menjamin bahwa Dea tetep tidak akan ke mana-mana tetap masih dengan kuliahnya dan lain lain, dia wajib lapor dua kali. Jadi sepanjang dia tidak melakukan itu dan tetap melakukan wajib lapornya, itu kewenangan kepolisian dalam hal ini penyidik," jelasnya.

Kendati demikian Ricky mengklaim, apa yang dilakukan Dea Onlyfans adalah hal yang melanggar Undang-undang, terlebih dalam konteks pornografi dan pornoaksi.

"Secara undang-undang jelas salah, karena dia menyebarkan persenggamaannya dia. Karena ini memang bahasa undang-undangnya dia menyebarkan persenggamaan," tuturnya.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat koperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk di bangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.

"Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor 2 kali, untuk kedepannya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Herlambang, Senin (28/3/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Rekomendasi
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Hong Kong Bongkar Sindikat...
Hong Kong Bongkar Sindikat Merchandise Piala Dunia Palsu Senilai Rp359 Miliar
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Berita Terkini
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved