Kapolda Tegur Polisi yang Periksa Pengunggah Lelucon Gus Dur di Facebook
Jum'at, 19 Juni 2020 - 09:10 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, postingan Ismail Ahmad itu hanya lelucon Gus Dur yang sifatnya memecut dan sudah menjadi milik umum. Lelucon itu bukan untuk mencoreng institusi kepolisian.
"Itu biasa-biasa saja. Jadi Prinsipnya, kepada Polres Sula, terutama anggota Reskrim yang kemudian menemukan tulisan itu di Facebook, sudah kita tegur," katanya.(Baca juga: Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan )
Rikhwanto juga telah meminta tim khusus untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran Polres Sula untuk bisa membedakan informasi yang biasa dikategorikan dapat dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan informasi lainnya.
"Saya juga minta timsus memberikan petunjuk dan arahan agar jajaran bisa membedakan mana informasi atau berita-berita bisa dimasukan kategori UU ITE mana yang memang informasi itu apa adanya, informasi milik masyarakat, mana informasi yang kritikan, informasi yang diaduk-aduk antara kebenaran dan tidak beanr, mana informasi tidak benar sama sekali," kata Rikhwanto.
Rikhwanto kembali menegaskan apa yang diposting Ismail Ahmad bukan masalah dan tidak termasuk kategori yang perlu diantensi kepolisian. "Saya sudah tegur, kemudian kita berikan jukrah (petunjuk dan arahan) melalui tim khusus agar lebih teliti mencemarti informasi di tengah masyarakat, terutama di media sosial,"
"Itu biasa-biasa saja. Jadi Prinsipnya, kepada Polres Sula, terutama anggota Reskrim yang kemudian menemukan tulisan itu di Facebook, sudah kita tegur," katanya.(Baca juga: Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan )
Rikhwanto juga telah meminta tim khusus untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran Polres Sula untuk bisa membedakan informasi yang biasa dikategorikan dapat dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan informasi lainnya.
"Saya juga minta timsus memberikan petunjuk dan arahan agar jajaran bisa membedakan mana informasi atau berita-berita bisa dimasukan kategori UU ITE mana yang memang informasi itu apa adanya, informasi milik masyarakat, mana informasi yang kritikan, informasi yang diaduk-aduk antara kebenaran dan tidak beanr, mana informasi tidak benar sama sekali," kata Rikhwanto.
Rikhwanto kembali menegaskan apa yang diposting Ismail Ahmad bukan masalah dan tidak termasuk kategori yang perlu diantensi kepolisian. "Saya sudah tegur, kemudian kita berikan jukrah (petunjuk dan arahan) melalui tim khusus agar lebih teliti mencemarti informasi di tengah masyarakat, terutama di media sosial,"
(dam)
Lihat Juga :