Kapolda Tegur Polisi yang Periksa Pengunggah Lelucon Gus Dur di Facebook

Jum'at, 19 Juni 2020 - 09:10 WIB
loading...
Kapolda Tegur Polisi...
Kapolda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Rikhwanto. Foto/Agus Suprianto/iNews TV
A A A
TERNATE - Kasus pemeriksaan seorang warga oleh kepolisian di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara hanya lantaran memposting kata-kata lelucon Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Facebok mejadi perbincangan luas.

Berbagai pihak memprotes tindakan kepolisian tersebut. Pasalnya, pria yang diketahui bernama Ismail Ahmad itu hanya memposting lelucon Gus Dur tentang kepolisian.

Ismail memosting kalimat Gus Dur yang menyebutkan, "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng". Setelah bersedia meminta maaf, Ismail akhirnya dilepas.(Baca juga: Polri Pastikan Tak Proses Hukum Pengunggah Lelucon Gus Dur )

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Rikhwanto mengakui telah mendalami permasalahan tersebut. Kesimpulannya, langkah Polres Sula kurang tepat.

"Setelah saya dalami dengan kapolresnya, dengan anggota yang memeriksa dan obyek yang dipermasalahkan, saya simpulkan itu kurang tepat," kata Rikhwanto di Maluku Utara, Kamis 18 Juni 2020.

Menurut dia, postingan Ismail Ahmad itu hanya lelucon Gus Dur yang sifatnya memecut dan sudah menjadi milik umum. Lelucon itu bukan untuk mencoreng institusi kepolisian.

"Itu biasa-biasa saja. Jadi Prinsipnya, kepada Polres Sula, terutama anggota Reskrim yang kemudian menemukan tulisan itu di Facebook, sudah kita tegur," katanya.(Baca juga: Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan )

Rikhwanto juga telah meminta tim khusus untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran Polres Sula untuk bisa membedakan informasi yang biasa dikategorikan dapat dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan informasi lainnya.

"Saya juga minta timsus memberikan petunjuk dan arahan agar jajaran bisa membedakan mana informasi atau berita-berita bisa dimasukan kategori UU ITE mana yang memang informasi itu apa adanya, informasi milik masyarakat, mana informasi yang kritikan, informasi yang diaduk-aduk antara kebenaran dan tidak beanr, mana informasi tidak benar sama sekali," kata Rikhwanto.

Rikhwanto kembali menegaskan apa yang diposting Ismail Ahmad bukan masalah dan tidak termasuk kategori yang perlu diantensi kepolisian. "Saya sudah tegur, kemudian kita berikan jukrah (petunjuk dan arahan) melalui tim khusus agar lebih teliti mencemarti informasi di tengah masyarakat, terutama di media sosial,"
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved