Kasus Lili Pintauli, KPK: Putusan Dewas Selesai, Supaya Jadi Pembelajaran

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:55 WIB
loading...
Kasus Lili Pintauli, KPK: Putusan Dewas Selesai, Supaya Jadi Pembelajaran
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata angkat bicara soal dugaan pelanggaran etik rekannya, Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata angkat bicara soal dugaan pelanggaran etik rekannya, Lili Pintauli Siregar. Di mana, Lili Pintauli disebut telah melanggar etik karena berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak yang berperkara yakni, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.



"Putusan dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ujar Alex saat menggelar konpers kinerja KPK 2021 yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (30/12/2021).

Alex juga sudah mengingatkan kepada Lili agar tindakan dan perbuatannya bisa menjadi pelajaran berharga. Sebab, ada batasan-batasan serta aturan yang mengikat ketika menjadi pimpinan KPK. Salah satunya, dilarang untuk berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, apalagi membicarakan kasus.

"Dan saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? supaya memperbaiki diri," ujar Alex.

Alex juga meminta kepada publik untuk membantu mengawasi kinerja pegawai hingga pimpinan KPK. Jika terbukti ada yang melanggar, pegawai hingga pimpinan bisa dilaporkan ke dewas KPK.

"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif tolong awasi kami, bantu kami, laporkan dewas enggak masalah. Teman-teman wartawan bisa memantau pimpinan kalau ada kesalahan silakan laporkan ke Dewas," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Sanksi tersebut diputus dewas KPK setelah Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Syahrial.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret M Syahrial. Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Belakangan, nama Lili kembali disebut-sebut oleh terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, dalam berbagai kesempatan. Terdakwa kasus suap pengurusan perkara tersebut menuding Lili banyak bermain kasus di KPK. Stepanus Robin berjanji bakal membongkar 'borok' Lili di KPK.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)