Kasus Lili Pintauli, KPK: Putusan Dewas Selesai, Supaya Jadi Pembelajaran
Kamis, 30 Desember 2021 - 11:55 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata angkat bicara soal dugaan pelanggaran etik rekannya, Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata angkat bicara soal dugaan pelanggaran etik rekannya, Lili Pintauli Siregar. Di mana, Lili Pintauli disebut telah melanggar etik karena berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak yang berperkara yakni, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca juga: KPK Bela Lili Pintauli dari Serangan Mantan Penyidik Stepanus Robin
Menurut Alex -sapaan karib Alexander Marwata, Lili Pintauli sudah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui sidang etik. Lili disanksi potong gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atas pelanggaran etiknya. Alex menganggap putusan dewas tersebut sudah selesai.
Baca juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung
"Putusan dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ujar Alex saat menggelar konpers kinerja KPK 2021 yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (30/12/2021).
Alex juga sudah mengingatkan kepada Lili agar tindakan dan perbuatannya bisa menjadi pelajaran berharga. Sebab, ada batasan-batasan serta aturan yang mengikat ketika menjadi pimpinan KPK. Salah satunya, dilarang untuk berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, apalagi membicarakan kasus.
"Dan saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? supaya memperbaiki diri," ujar Alex.
Baca juga: KPK Bela Lili Pintauli dari Serangan Mantan Penyidik Stepanus Robin
Menurut Alex -sapaan karib Alexander Marwata, Lili Pintauli sudah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui sidang etik. Lili disanksi potong gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atas pelanggaran etiknya. Alex menganggap putusan dewas tersebut sudah selesai.
Baca juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung
"Putusan dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ujar Alex saat menggelar konpers kinerja KPK 2021 yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (30/12/2021).
Alex juga sudah mengingatkan kepada Lili agar tindakan dan perbuatannya bisa menjadi pelajaran berharga. Sebab, ada batasan-batasan serta aturan yang mengikat ketika menjadi pimpinan KPK. Salah satunya, dilarang untuk berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, apalagi membicarakan kasus.
"Dan saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? supaya memperbaiki diri," ujar Alex.
Lihat Juga :