Human Initiative Bagikan Menu Buka Puasa ke Rumah Warga Terdampak Corona

Jum'at, 24 April 2020 - 20:17 WIB
loading...
Human Initiative Bagikan Menu Buka Puasa ke Rumah Warga Terdampak Corona
Petugas Human Initiative menyalurkan makanan berbuka puasa untuk warga yang terdampak wabah Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama RI No. 6 Tahun 2020, tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19. Salah satu isinya mengenai beribadah dari rumah, sahur dan buka puasa dilakukan dengan cara individu atau keluarga inti.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Human Initiative meluncurkan program buka bersama (Bukber) yaitu, “Bulan Kita Berbagi”, Cukup #DiRumahAja biar #KamiYangAntar ke Masyarakat, adapun program nya adalah, berbagi buka puasa, berbagi paket bahan makanan, dan berbagi sedekah.

Project Manager Ramadhan dan Qurban Human Initiative Azi Abdul Aziz mengatakan, ada yang berbeda pada Ramadhan tahun ini. Menurut dia, Human Initiative mengajak masyarakat di rumah saja menjalankan ibadah Ramadhan. Begitu juga dengan beramal, cukup dari rumah masing-masing masyarakat bisa berdonasi. Caranya dengan membuka website solusipeduli.org/bukber atau melalui transfer.

”Kami berharap tahun ini dapat menembus satu juta penerima manfaat. Sehingga keberkahan banyak dirasakan oleh semua pihak dan berharap ujian pandemi ini segera berlalu,” ujarnya, Jumat (24/4/2020).

Human Initiative bersama para relawan yang tersebar di 13 daerah yang tersebar di 34 provinsi menyalurkan paket program bukber dari para donatur, dengan tetap mematuhi protokol yang berlaku, seperti tidak boleh mengumpulkan masa, wajib menggunakan masker, menggunakan alat pelindung diri, dan lain sebagainya.

Adapun penyaluran di luar negeri, Human Initiative berkonsentrasi pada empat negara yaitu, Palestina, Suriah, Somalia dan Myanmar. Namun pendistribusian akan disesuaikan melihat eskalasi kasus COVID-19 di negara-negara itu dengan tetap memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku di negara tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2170 seconds (0.1#10.140)