Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13
Sabtu, 16 April 2022 - 13:58 WIB
loading...
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menyusun peraturan THR dan gaji ke 13. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, ASN dan pensiunan.
"Bapak menteri dalam negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022," ujar Suhajar dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Rogoh Anggaran Rp34,3 Triliun, THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran
Suhajar menjelaskan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022. "Dalam pemberian THR dan gaji ke 13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, ASN dan pensiunan.
"Bapak menteri dalam negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022," ujar Suhajar dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Rogoh Anggaran Rp34,3 Triliun, THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran
Suhajar menjelaskan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022. "Dalam pemberian THR dan gaji ke 13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Lihat Juga :