PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM, Kemenkes Sebut Tudingan Tak Berdasar

Sabtu, 16 April 2022 - 09:51 WIB
loading...
PeduliLindungi Disebut...
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjawab tudingan yang dilontarkan oleh Kemlu Amerika Serikat (AS) ihwal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab tudingan yang dilontarkan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) ihwal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi . Menurut Kemenkes, tudingan itu sama sekali tak berdasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," ujar Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (16/4/2022). Baca juga: AS Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Kata Satgas Covid-19

Nadia mengataka, laporan yang dirilis oleh US State Department tidak menyatakan hal tersebut seperti yang santer dibicarakan. Dia pun meminta seluruh pihak agar tidak lagi memelintir pernyataan itu.

"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tuturnya.

Nadia mengatakan sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

Menurut dia, aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum.

Dia menjelaskan sepanjang Tahun 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Lalu, telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

“PeduliLindungi berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron,” katanya.

Nadia menuturkan aplikasi itu secara masif memberikan dampak positif. Di antaranya, melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, hingga data statistik pengambilan keputusan strategis pemerintah.

"PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal)," ucapnya.

Dia menegaskan PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas. Termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020. Di mana, hal itu menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19. Baca juga: Tepis Tudingan AS PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Justru untuk Lindungi Rakyat

"Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
Rekomendasi
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved