Kasus DNA Pro, Bareskrim Periksa Ello dan Billy Syahputra Pekan Depan
Jum'at, 15 April 2022 - 12:22 WIB
loading...
A
A
A
"(Pemeriksaan) Yang jelas ada beberapa publik figur," ucap Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Baca juga: Ini Alasan Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper dari Endorse DNA Pro
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Baca juga: Ini Alasan Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper dari Endorse DNA Pro
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(kri)
Lihat Juga :