UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Jum'at, 15 April 2022 - 05:41 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar diketahui, Rancangan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa 12 April 2022. Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini. Adapun pembahasan daftar inventaris masalah intensif dilakukan DPR dan pemerintah sejak 24 Maret lalu.
Dalam pembahasannya, Puan Maharani mendorong adanya transparansi serta mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual. “Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan, dan anak yang ada di Indonesia,” kata Puan.
Selain itu, Puan mendorong agar pemerintah segera menyusun aturan turunannya. Hal tersebut penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” jelas Puan.
Dalam pembahasannya, Puan Maharani mendorong adanya transparansi serta mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual. “Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan, dan anak yang ada di Indonesia,” kata Puan.
Selain itu, Puan mendorong agar pemerintah segera menyusun aturan turunannya. Hal tersebut penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” jelas Puan.
(rca)
Lihat Juga :