Cerita Sedih Anggota DPR, Dilarang Masuk Kantor dan Di-PAW Sepulang Umrah

Kamis, 14 April 2022 - 13:45 WIB
loading...
Cerita Sedih Anggota...
Renny Astuti, anggota Fraksi Partai Gerindra Dapil Sumatera Selatan I, di-PAW tanpa sepengetahuan dirinya. FOTO/DOK.DPR RI
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani melantik anggota DPR Pengganti Antarwaktu (PAW) atas nama Siti Nurizka Puteri dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022). Nurizka Putri menggantikan Renny Astuti, anggota Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I di sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Ada kisah menarik di balik PAW tersebut. Renny Astuti yang digantikan oleh Siti Nurizka Puteri ternyata tidak tahu bahwa Rapat Paripurna DPR melantik pengganti dirinya. Renny yang baru kembali dari ibadah umrah mengetahui informasi tersebut dari salah seorang temannya di DPR.

"Saya tanya kepada teman saya yang dilantik siapa? Lalu mereka menjawab 'PAW-nya Bu Renny'. Saya kaget mendengarnya," kata Renny saat dikonformasi wartawan, Kamis (14/4/2022).



Menurut Anggota DPR pengganti Edhy Prabowo ini, yang menjadi soal adalah sampai saat ini ia tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau surat tembusan terkait usulan pemberhentian dirinya, baik dari Gerindra maupun DPR. Lalu tiba-tiba terbit Surat Keputusan Presiden Nomor 22/P Tahun 2022 dan PAW dirinya telah dilantik.

"Bahwa saya sebagai seorang anggota Partai Gerindra, seharusnya diberikan hak untuk bicara, mengeluarkan pendapat, memperoleh perlindungan dan pembelaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 AD jo Pasal 3 ART Partai Gerindra," katanya.

Renny menyayangkan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil atau pun diberitahu mengenai usulan pemberhentian dirinya, baik oleh Gerindra maupun pimpinan DPR. Ia juga belum menerima secara resmi Keppres terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR yang terbit pada 21 Februari 2022.

Baca juga: Ariza: Pencopotan M Taufik dari Wakil Ketua DPRD Perintah DPP Gerindra

"Saya menerima pesan melalu aplikasi media sosial WhatsApp, isinya berupa fotokopi (Keppres) dalam bentuk soft copy," ujarnya.

Upayanya menjalin komunikasi dengan elite Gerindra juga tidak membuahkan hasil. Mereka semua menghindari pesan dan juga telepon Renny. "Saya berusaha komunikasi dengan pimpinan DPP Gerindra, baik Ketua Harian (Sufmi Dasco Ahmad) atau Sekjen (Ahmad Muzani) tapi tidak pernah berhasil, mereka tidak pernah menanggapi telepon saya," kata Renny.

Selain itu, Renny juga dilarang berkantor ke DPR mulai April 2022 semenjak SK pemberhentiannya terbit pada 22 Februari 2022. Padahal, dirinya sedang menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Register Perkara No.81/G/2022/PTUN.JKT. SK pemberhentian itu sah jika ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Terhitung bulan April 2022, saya tidak diperbolehkan lagi masuk kerja," tuturnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)