DPR Tak Akui Keputusan Menag soal Penundaan Haji
Kamis, 18 Juni 2020 - 21:14 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan penundaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi secara sepihak masih menjadi perdebatan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menag yang berlangsung sekitar 3,5 jam, hari ini.
Bahkan, Komisi VIII DPR dalam salah satu kesimpulan rapat menyebut bahwa pihaknya belum dapat menyetujui dan akan mengkaji keputusan tersebut. Menag juga diminta memperbaiki koordinasinya dengan DPR.
“Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Masih Kesal, Politikus Golkar Ancam Gunakan Hak Angket ke Menag)
Namun, Komisi VIII DPR belum bisa menyetujui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020 tentang pembatalan haji 2020 dan akan mengkajinya lebih lanjut.
“Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M,” ujarnya.
Bahkan, Komisi VIII DPR dalam salah satu kesimpulan rapat menyebut bahwa pihaknya belum dapat menyetujui dan akan mengkaji keputusan tersebut. Menag juga diminta memperbaiki koordinasinya dengan DPR.
“Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Masih Kesal, Politikus Golkar Ancam Gunakan Hak Angket ke Menag)
Namun, Komisi VIII DPR belum bisa menyetujui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020 tentang pembatalan haji 2020 dan akan mengkajinya lebih lanjut.
“Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M,” ujarnya.
Lihat Juga :