Masih Kesal, Politikus Golkar Ancam Gunakan Hak Angket ke Menag
Kamis, 18 Juni 2020 - 19:26 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembatalan penyelenggaraan haji pada 2020 M/1441 H secara sepihak oleh Menteri Agama (Menag) masih menyisakan luka bagi pimpinan dan anggota DPR. Bahkan, setelah mendengar permohonan maaf langsung dari Menag Fachrul Razi, anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar John Kennedy Azis tetap merasa kesal.
Bahkan, dia mengancam akan menggunakan hak angket dan interpelasinya kepada Menag jika hal serupa terulang.
“Bapak mengumumkan (pembatalan haji) tanggal 2 (Juni), kita minta (rapat) tanggal 4. Saya piker, 2-3 hari menunggu nggak ada permasalahan, kita ini internal Indonesia. Kecuali ada desakan eksternal, kalau tidak batalin cepat kita kena denda Rp100 miliar, ini kan hubungannya internal, kenapa harus cepat-cepat. Betul, kalau kita sama-sama menjaga seperti yang bapak bilang tadi. Toh bapak bisa diskusi ke lembaga lain kenapa ke kita tidak,” ujar John dalam raker dengan Menag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Menag Ungkap 356 Jamaah Ajukan Pengembalian Dana Haji)
John berpandangan bahwa semenjak Fachrul Razi memimpin Kemenag, banyak kontroversi yang dibuat. Karena itu, dia meminta agar Menag tidak menganggap sepele kelembagaan DPR, karena DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk menulis surat pengaduan ke presiden. Tapi, dia tidak ingin hal itu terjadi karena dirinya masih ingin menjaga hubungan baik DPR dan Kemenag.
“Tapi, saya bisa mengusulkan minimal ke fraksi saya, kalau ini tidak ditanggapi secara baik, kami akan gunakan hak itu. Kami punya pak menteri, hak intrepelasi, saya ulangi, hak angket, dan hak untuk bertanya insya Allah cukuplah dengan Fraksi Partai Golkar dengan 85 orang di DPR cukup,” ancamnya.
Bahkan, dia mengancam akan menggunakan hak angket dan interpelasinya kepada Menag jika hal serupa terulang.
“Bapak mengumumkan (pembatalan haji) tanggal 2 (Juni), kita minta (rapat) tanggal 4. Saya piker, 2-3 hari menunggu nggak ada permasalahan, kita ini internal Indonesia. Kecuali ada desakan eksternal, kalau tidak batalin cepat kita kena denda Rp100 miliar, ini kan hubungannya internal, kenapa harus cepat-cepat. Betul, kalau kita sama-sama menjaga seperti yang bapak bilang tadi. Toh bapak bisa diskusi ke lembaga lain kenapa ke kita tidak,” ujar John dalam raker dengan Menag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Menag Ungkap 356 Jamaah Ajukan Pengembalian Dana Haji)
John berpandangan bahwa semenjak Fachrul Razi memimpin Kemenag, banyak kontroversi yang dibuat. Karena itu, dia meminta agar Menag tidak menganggap sepele kelembagaan DPR, karena DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk menulis surat pengaduan ke presiden. Tapi, dia tidak ingin hal itu terjadi karena dirinya masih ingin menjaga hubungan baik DPR dan Kemenag.
“Tapi, saya bisa mengusulkan minimal ke fraksi saya, kalau ini tidak ditanggapi secara baik, kami akan gunakan hak itu. Kami punya pak menteri, hak intrepelasi, saya ulangi, hak angket, dan hak untuk bertanya insya Allah cukuplah dengan Fraksi Partai Golkar dengan 85 orang di DPR cukup,” ancamnya.
Lihat Juga :