ASN Boleh Mudik, Menpan RB: Dilarang Gunakan Mobil Dinas

Kamis, 14 April 2022 - 03:38 WIB
loading...
ASN Boleh Mudik, Menpan...
Menpan RB memperbolehkan ASN untuk mudik, namun dilarang gunakan kendaraan dinas. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan ASN diperbolehkan untuk melaksanakan mudik hari raya Idul Fitri atau lebaran tahun 2022.

Selain itu, ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun 2022, tidak menggunakan mobil dinas. Sehingga, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat tersebut diteken pada tanggal 13 April 2024. Baca juga: Wapres: Booster Akan Dijadikan Syarat Mudik Lebaran 2022

Dalam petikannya, pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Selanjutnya, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, maka pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai. Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2022, Kota Bogor Perketat Perbatasan

Pemberian cuti bagi ASN dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Kemudian peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. ”Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ini ditetapkan,” tulis SE tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved