Polri Segera Terbitkan Perpol Terkait Dankorbrimob Berpangkat Komjen Pol

Rabu, 13 April 2022 - 15:04 WIB
loading...
Polri Segera Terbitkan...
Polri akan menerbitkan Perpol terkait Dankorbrimob bakal diisi jenderal bintang tiga atau Komjen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri akan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 April 2022 soal Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) bakal diisi jenderal bintang tiga atau Komjen.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, alur Perpres tersebut tidak akan langsung diterima oleh Polri namun nantinya terlebih dahulu ke Kemenpan/RB.

"Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia). Dari Menpan baru dikirim ke Polri. Polri belum selesai di situ, masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 54 Tahun 2022, Dankorbrimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Menurut dia, penyusunan Perpol tersebut harus dilakukan lantaran terdapat penyesuaian pangkat dan golongan dalam organisasi Polri saat ini. Jika Perpol tersebut sudah rampung dan dinomorkan, maka nantinya aturan baru tersebut baru bisa diimplementasikan.

"Karena kepangkatan-kepangkatan di Brimob berubah berarti nanti Brimob bintang 3, Wadanbrimob bintang 2, kemudian ada danpas (Komandan Pasukan) bintang satu di bawahnya," ujar Dedi.

Baca juga: Kapolri Sebut Korps Brimob Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Namun, Dedi belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai perubahan-perubahan lain yang akan diimplementasikan oleh Polri usai Perpres itu terbit.

Diketahui, Perpres Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Pada pasal 22 dijelaskan bahwa Dankorbrimob akan dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. Dan Korbrimob terdiri atas I Biro dan paling banyak 5 Pasukan.

Pasal 22
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.
(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.
Dankorbrimob yang dijabat bintang masuk atau sejajar dengan jabatan lainnya di antaranya Wakapolri hingga Kabareskrim. Hal tersebut diatur dalam pasal 54 ayat 1.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Irjen Pol Arif...
Profil Irjen Pol Arif Budiman, Jenderal Brimob yang Kini Menjabat Kapolda Maluku Utara
Rekomendasi
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved