Mengakhiri Polemik Penundaan Pemilu
Rabu, 13 April 2022 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Secara ringkas, terdapat empat substansi perubahan dihasilkan melalui empat kali prose amendemen konstitusi di masa awal reformasi: Pertama, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung atau tidak lagi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Kedua, pelembagaan masa jabatan presiden dan wakil presiden bersifat tetap selama lima tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan.
Ketiga, pengalihan fungsi legislasi dari semula titik berat berada di lembaga eksekutif menjadi di lembaga legislatif meski tetap harus dibahas dan mendapatkan persetujuan presiden. Keempat, penghapusan kedudukan dan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara.
Berbagai perubahan mendasar dihasilkan melalui empat tahap amendemen konstitusi tersebut sejalan dengan apa yang dikatakan Arend Lijphart. Menurut Lijphart, ada tiga hal pokok dari sebuah sistem presidensial, yaitu kepala pemerintahan dipilih untuk masa jabatan bersifat tetap, presiden dipilih secara langsung, dan presiden merupakan kepala eksekutif bersifat tunggal. Konsekuensi masa jabatan bersifat tetap tersebut adalah presiden terpilih tidak mudah dijatuhkan oleh parlemen (Lijphart, 1994: 91-105).
Berangkat dari pemikiran tersebut, penundaan pemilu atas dalih pemilihan ekonomi akibat pandemi adalah hal kontraproduktif bagi keberlangsungan demokrasi konstitusional di Indonesia dan hal ini bisa berakibat indeks demokrasi kita semakin turun di mata dunia.
Dua prinsip dasar demokrasi konstitusional adalah pembatasan periode masa jabatan presiden serta sirkulasi kekuasaan secara teratur dan demokratis. Dua prinsip dasar itu dimaksudkan untuk menghindarkan diri dari jebakan otoritarianisme.
Ketiga, pengalihan fungsi legislasi dari semula titik berat berada di lembaga eksekutif menjadi di lembaga legislatif meski tetap harus dibahas dan mendapatkan persetujuan presiden. Keempat, penghapusan kedudukan dan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara.
Berbagai perubahan mendasar dihasilkan melalui empat tahap amendemen konstitusi tersebut sejalan dengan apa yang dikatakan Arend Lijphart. Menurut Lijphart, ada tiga hal pokok dari sebuah sistem presidensial, yaitu kepala pemerintahan dipilih untuk masa jabatan bersifat tetap, presiden dipilih secara langsung, dan presiden merupakan kepala eksekutif bersifat tunggal. Konsekuensi masa jabatan bersifat tetap tersebut adalah presiden terpilih tidak mudah dijatuhkan oleh parlemen (Lijphart, 1994: 91-105).
Berangkat dari pemikiran tersebut, penundaan pemilu atas dalih pemilihan ekonomi akibat pandemi adalah hal kontraproduktif bagi keberlangsungan demokrasi konstitusional di Indonesia dan hal ini bisa berakibat indeks demokrasi kita semakin turun di mata dunia.
Dua prinsip dasar demokrasi konstitusional adalah pembatasan periode masa jabatan presiden serta sirkulasi kekuasaan secara teratur dan demokratis. Dua prinsip dasar itu dimaksudkan untuk menghindarkan diri dari jebakan otoritarianisme.
(bmm)
Lihat Juga :