Mengakhiri Polemik Penundaan Pemilu
Rabu, 13 April 2022 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Selain menuai polemik dan kontroversi di ruang publik, perbincangan mengenai penundaan Pemilu 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden juga membuka kembali kotak pandora amendemen konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengenal istilah penundaan pemilihan umum maupun perpanjangan masa jabatan presiden. Alih-alih penundaan pemilu diperbolehkan, konstitusi tegas mengamanatkan kepastian pelaksanaan kontestasi lima tahunan tersebut.
Ketentuan di konstitusi tersebut berkorelasi dengan semangat pembatasan kekuasaan sebagai salah satu tuntutan utama gerakan reformasi. Tuntutan itu kemudian dikuatkan melalui amendemen pertama konstitusi, pemilihan umum merupakan mekanisme bagi keberlangsungan sirkulasi kekuasaan secara demokratis. Tidak ada mekanisme lain bagi hal tersebut.
Demokrasi Konstitusional
Apabila Pemilu 2024 tidak digelar, maka tidak ada dasar hukum mengenai siapa yang akan berperan dalam mengendalikan pemerintahan atau memegang kekusaan eksekutif karena masa jabatan presiden dan wakil presiden habis pada 20 Oktober 2024. Per tanggal itu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin berstatus demisioner.
Di dalam konstitusi tidak disebutkan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Ketiadaan mekanisme perpanjangan jabatan presiden dalam konstitusi karena secara tegas di bagian lain konstitusi mengamanatkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali (Pasal 22 E ayat 1). Periodesasi lima tahunan ini didasarkan pada semangat menjamin kepastian sirkulasi kekuasaan secara teratur dan demokratis.
Semangat pembatasan kekuasaan memang menjadi isu utama setelah rezim Orde Baru runtuh. Perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945 dapat disebut sebagai tonggak sejarah yang berhasil meruntuhkan tembok sakralisme di sebagian kelompok elite politik saat itu di mana cenderung memperlakukan konstitusi sebagai teks suci.
Satu di antara fokus utama pada perubahan pertama tersebut terletak pada pembatasan periode masa jabatan presiden agar pada masa mendatang tidak ada lagi presiden menjabat berpuluh-puluh tahun seperti masa lalu. Karena itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 sehingga secara jelas menegaskan seseorang dapat menjadi presiden untuk dua kali masa jabatan saja.
Ketentuan di konstitusi tersebut berkorelasi dengan semangat pembatasan kekuasaan sebagai salah satu tuntutan utama gerakan reformasi. Tuntutan itu kemudian dikuatkan melalui amendemen pertama konstitusi, pemilihan umum merupakan mekanisme bagi keberlangsungan sirkulasi kekuasaan secara demokratis. Tidak ada mekanisme lain bagi hal tersebut.
Demokrasi Konstitusional
Apabila Pemilu 2024 tidak digelar, maka tidak ada dasar hukum mengenai siapa yang akan berperan dalam mengendalikan pemerintahan atau memegang kekusaan eksekutif karena masa jabatan presiden dan wakil presiden habis pada 20 Oktober 2024. Per tanggal itu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin berstatus demisioner.
Di dalam konstitusi tidak disebutkan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Ketiadaan mekanisme perpanjangan jabatan presiden dalam konstitusi karena secara tegas di bagian lain konstitusi mengamanatkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali (Pasal 22 E ayat 1). Periodesasi lima tahunan ini didasarkan pada semangat menjamin kepastian sirkulasi kekuasaan secara teratur dan demokratis.
Semangat pembatasan kekuasaan memang menjadi isu utama setelah rezim Orde Baru runtuh. Perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945 dapat disebut sebagai tonggak sejarah yang berhasil meruntuhkan tembok sakralisme di sebagian kelompok elite politik saat itu di mana cenderung memperlakukan konstitusi sebagai teks suci.
Satu di antara fokus utama pada perubahan pertama tersebut terletak pada pembatasan periode masa jabatan presiden agar pada masa mendatang tidak ada lagi presiden menjabat berpuluh-puluh tahun seperti masa lalu. Karena itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 sehingga secara jelas menegaskan seseorang dapat menjadi presiden untuk dua kali masa jabatan saja.
Lihat Juga :