Menko PMK: Tingkat Kepesertaan JKN Baru Capai 83%
Kamis, 18 Juni 2020 - 19:58 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews.dok
A
A
A
JAKARTA - Jumlah kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai dengan 31 Mei 2019 baru mencapai 220.687.267 penduduk Indonesia atau sekitar 83%. Namun, statistik tersebut masih dinilai tidak cukup untuk mengukur kesuksesan perlindungan sosial di Indonesia.
“Karena ini (perlindungan sosial) masih banyak yang harus kita benahi. Terutama kualitas pelayanan, kesetaraan pelayanan, kemudahan akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam peluncuran buku bertajuk Statistik JKN 2014-2018: Mengungkap Fakta JKN Dengan Data, di Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Pandemi Covid-19 Momentum Benahi Jaminan Kesehatan Nasional)
Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan 98% penduduk mendapatkan perlindungan sosial pada 2024. Menurut Muhadjir, upaya memberikan perlindungan sosial masih dihadapi tiga masalah yaitu akses untuk mendapatkan pelayanan, kesetaraan hak untuk mendapatkan pelayanan, dan kualitas pelayanan.
Menurut dia, permasalahan yang paling penting untuk diselesaikan adalah masalah akses, khususnya wilayah pedalaman dan tertinggal. Akses itu berupa infrastruktur, suprastruktur, maupun pelayanan kesehatan.
“Ini berkaitan dengan masalah pemerataan, sebaran fasilitas infrastruktur, suprastruktur, dan pelayan kesehatan yang belum merata di seluruh Indonesia. Masih terjadi ketimpangan spasial dalam kaitannya dengan masalah pelayanan kesehatan,” paparnya.
“Karena ini (perlindungan sosial) masih banyak yang harus kita benahi. Terutama kualitas pelayanan, kesetaraan pelayanan, kemudahan akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam peluncuran buku bertajuk Statistik JKN 2014-2018: Mengungkap Fakta JKN Dengan Data, di Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Pandemi Covid-19 Momentum Benahi Jaminan Kesehatan Nasional)
Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan 98% penduduk mendapatkan perlindungan sosial pada 2024. Menurut Muhadjir, upaya memberikan perlindungan sosial masih dihadapi tiga masalah yaitu akses untuk mendapatkan pelayanan, kesetaraan hak untuk mendapatkan pelayanan, dan kualitas pelayanan.
Menurut dia, permasalahan yang paling penting untuk diselesaikan adalah masalah akses, khususnya wilayah pedalaman dan tertinggal. Akses itu berupa infrastruktur, suprastruktur, maupun pelayanan kesehatan.
“Ini berkaitan dengan masalah pemerataan, sebaran fasilitas infrastruktur, suprastruktur, dan pelayan kesehatan yang belum merata di seluruh Indonesia. Masih terjadi ketimpangan spasial dalam kaitannya dengan masalah pelayanan kesehatan,” paparnya.
Lihat Juga :