Kemenag Pastikan Haji Khusus 2022 Mendapat Kuota 8%

Rabu, 13 April 2022 - 12:06 WIB
loading...
A A A
“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip “first come first serve” tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantri, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” tuturnya.

“Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu dimitigasi. Misalnya, potensi kenaikan biaya layanan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan, baik layanan akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, juga visa dan asuransi.

Termasuk kondisi keuangan PIHK pasca diterpa pandemi Covid-19. “Kesehatan keuangan PIHK menjadi salah satu kunci kesuksesan pemberangkatan jemaah haji khusus tahun ini. Masalah jamaah dengan visa mujamalah juga perlu mendapatkan perhatian dan mitigasi risiko, termasuk pelayanannya di Arab Saudi,” kata dia.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)