RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Bawa DPR Suarakan Kepentingan Perempuan
Selasa, 12 April 2022 - 17:57 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani usai pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022, Selasa (12/4/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Setelah ditunggu sekian lama, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (R UU TPKS ) yang digodok sejak 2016, akhirnya disahkan menjadi undang-undang, Selasa (12/4/2022). Ketua DPR Puan Maharani dinilai berhasil membawa DPR menyuarakan kepentingan perempuan.
"Bagi saya ini momen positif bagi kepentingan perempuan Indonesia. Sahnya UU ini menunjukkan Puan suarakan kepentingan perempuan di Parlemen," kata Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, Puan adalah perempuan pertama di Indonesia yang menjabat Ketua DPR. Hal itu membuat Puan dapat merasakan suasana kebatinan dari perempuan Indonesia. Banyaknya kasus kekerasan seksual tentu jadi ancaman bagi kaum hawa. Puan bisa melihat realita masalah dan memperjuangkan ini dengan pengesahan UU TPKS.
Anisa mengatakan, pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang akan membawa angin segar bagi nasib perempuan Indonesia. Kondisi sebelumnya, banyak sekali kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Sayangnya masalah ini tidak dapat dibawa ke ranah hukum karena tak ada undang-undang yang mengaturnya. Dengan adanya UU TPKS, ujar Anisa, para pelaku kekerasan seksual dapat ditarik ke meja hijau.
"Saya harap paska ini kasus kekerasan seksual akan menurun signifikan karena sudah ada hukum yang mengatur. Ini jadi momentum supaya pelaku kekerasan seksual berpikir beribu kali untuk melakukan tindakannya," ujarnya.
Untuk diketahui, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
"Bagi saya ini momen positif bagi kepentingan perempuan Indonesia. Sahnya UU ini menunjukkan Puan suarakan kepentingan perempuan di Parlemen," kata Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, Puan adalah perempuan pertama di Indonesia yang menjabat Ketua DPR. Hal itu membuat Puan dapat merasakan suasana kebatinan dari perempuan Indonesia. Banyaknya kasus kekerasan seksual tentu jadi ancaman bagi kaum hawa. Puan bisa melihat realita masalah dan memperjuangkan ini dengan pengesahan UU TPKS.
Anisa mengatakan, pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang akan membawa angin segar bagi nasib perempuan Indonesia. Kondisi sebelumnya, banyak sekali kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Sayangnya masalah ini tidak dapat dibawa ke ranah hukum karena tak ada undang-undang yang mengaturnya. Dengan adanya UU TPKS, ujar Anisa, para pelaku kekerasan seksual dapat ditarik ke meja hijau.
"Saya harap paska ini kasus kekerasan seksual akan menurun signifikan karena sudah ada hukum yang mengatur. Ini jadi momentum supaya pelaku kekerasan seksual berpikir beribu kali untuk melakukan tindakannya," ujarnya.
Untuk diketahui, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Lihat Juga :