Menag Ungkap 356 Jamaah Ajukan Pengembalian Dana Haji

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:31 WIB
loading...
Menag Ungkap 356 Jamaah Ajukan Pengembalian Dana Haji
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fahcrul Razi mengungkapkan per tanggal 16 Juni sudah ada 356 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan haji 2020.

Mereka berasal dari 30 provinsi. Sedangkan jamaah dari 4 provinsi lainnya belum ada satupun yang mengajukan pengembalian. “Jumlah jamaah yang telah melunasi Bipih (biaya penyelenggaran ibadah haji) sampai batas akhir pelunasan, akhir 29 Mei sebanyak 198.765 jamaah haji reguler. Kemudian, 15.467 telah melunasi Bipih reguler dan khusus,” kata Menag Fachrul Razi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020) sore.

Fachrul menjelaskan, proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 Juni 2020. Alurnya, permohonan diajukan ke kantor Kemenag kabupaten/kota untuk seterusnya diproses ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan bank penerima setoran (BPS). (Baca juga: Tak Libatkan Bahas Penundaan Haji, Menag Minta Maaf ke DPR)

“Setelah mendapat surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, BPS Bipih akan mentransfer ke rekening jamaah. Secara prosedur ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota,” paparnya.

Terkait data permohonan teranyar, dia menguraikan bahwa sampai dengan 16 Juni kemarin, ada 359 jamaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan yang tersebar di 30 provinsi. Provinsi yang mengajukan tertinggi yakni Jawa Tengah sebanyak 63 jamaah. Disusul Jawa Timur 62, Jawa Barat 54, Sumatera Utara 34, Lampung 24, dan seterusnya. Sementara ada 4 provisni yang belum mengajukan sama sekali yakni Kalimantan Barat, Kalimatan Timur, Maluku dan Maluku Utara.

“Semua permohonan pengembalian setoran pelunasan sudah masuk BPKH dan SPM sudah diterbitkan oleh BPKH,” terang Fachrul.

Adapun anggaran operasional haji yang bersumber dari Bipih, Menag menguraikan bahwa sampai saat ini belum ada yang diterima dari BPKH. Anggaran operasional haji masih bersumber dari APBN. Lalu, kegiatan operasional yang sudah dilakukan yakni pengadaan manasik haji dan gelang identitas jamaah haji.

Selain itu, lanjut Fachrul, pihaknya meminta anggaran pembinaan haji tetap dialokasikan tahun ini dalam rangka pembinaan jamaah haji yang akan berangkat 2021. Pertimbangannya, banyaknya keluhan keterlambatan anggaran terkait manasik, sehingga pembinaan manasik seringkali terlambat dilaksanakan.

“Kondisi pembatalan haji 2020 dapat dijadikan titik tolak perubahan perencanaan Bipih terkait persiapan dan pelaksanaan pembinaan terhadap jamaah haji. Dapat dilakukan untuk manasik haji 2021 sehingga ada waktu yang cukup untuk manasik haji,” ujarnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)