Menag Ungkap 356 Jamaah Ajukan Pengembalian Dana Haji

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:31 WIB
loading...
Menag Ungkap 356 Jamaah...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fahcrul Razi mengungkapkan per tanggal 16 Juni sudah ada 356 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan haji 2020.

Mereka berasal dari 30 provinsi. Sedangkan jamaah dari 4 provinsi lainnya belum ada satupun yang mengajukan pengembalian. “Jumlah jamaah yang telah melunasi Bipih (biaya penyelenggaran ibadah haji) sampai batas akhir pelunasan, akhir 29 Mei sebanyak 198.765 jamaah haji reguler. Kemudian, 15.467 telah melunasi Bipih reguler dan khusus,” kata Menag Fachrul Razi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020) sore.

Fachrul menjelaskan, proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 Juni 2020. Alurnya, permohonan diajukan ke kantor Kemenag kabupaten/kota untuk seterusnya diproses ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan bank penerima setoran (BPS). (Baca juga: Tak Libatkan Bahas Penundaan Haji, Menag Minta Maaf ke DPR)

“Setelah mendapat surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, BPS Bipih akan mentransfer ke rekening jamaah. Secara prosedur ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota,” paparnya.

Terkait data permohonan teranyar, dia menguraikan bahwa sampai dengan 16 Juni kemarin, ada 359 jamaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan yang tersebar di 30 provinsi. Provinsi yang mengajukan tertinggi yakni Jawa Tengah sebanyak 63 jamaah. Disusul Jawa Timur 62, Jawa Barat 54, Sumatera Utara 34, Lampung 24, dan seterusnya. Sementara ada 4 provisni yang belum mengajukan sama sekali yakni Kalimantan Barat, Kalimatan Timur, Maluku dan Maluku Utara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istitha’ah Kesehatan Jadi PR
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 15—16 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Rekomendasi
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved