Besok Kemenag Umumkan Biaya Haji 2022

Selasa, 12 April 2022 - 08:46 WIB
loading...
Besok Kemenag Umumkan...
Kemenag akan mengumumkan biaya haji pada Rabu, 13 April 2022, besok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan akan mengumumkan penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada Rabu, 13 April 2022.

Hal ini disampaikan Hilman seusai mengikuti Rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 11 April 2022.

"Kita akan tetapkan mudah-mudahan untuk keseluruhan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH), khususnya untuk BPIH yang akan dibayarkan oleh jamaah,"kata Hilman dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (12/4/2022).



Hilman mengatakan hingga kini Kemenag, bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Komisi VIII DPR yang tergabung dalam Panja BPIH sedang menghitung kembali komponen BPIH. Sehingga untuk menetapkan besaran BPIH, kata Hilman Kemenag masih membutuhkan data-data, salah satunya jumlah hari jamaah menetap di Arab Saudi. Dirinya pun juga memperkirakan akan ada komponen biaya yang turun.



"Beda dengan dulu yang totalnya 42 hari. Nah, sekarang berapa hari, karena kemungkinan akan separuhnya. Maka ada kemungkinan komponen biayanya menurun, kita menunggu yang seperti itu, mudah-mudahan infonya segera muncul,"kata Hilman

Hilman menyampaikan perhitungan ulang komponen BPIH perlu dilakukan mengingat adanya perubahan besaran anggaran yang dibutuhkan. Mulai dari biaya pesawat, konsumsi, dan akomodasi supaya lebih rasional dan efisien.



"Ini berkaitan dengan angka. Perlu perhitungan mendetail. Pesawatnya seperti apa, afturnya naik apa enggak, pajak yang berlaku di Saudi dan Indonesia seperti apa, biaya hotel saat ini yang berlaku di sana berapa, biaya makanan yang biasanya normal-normal saja kemudian kalau harga minyak naik jadinya bagaimana,"kata dia.

Hilman menegaskan pemerintah berusaha agar penetapan BPIH tidak memberatkan jamaah. Perlu diketahui, BPIH terdiri dari dua unsur. Pertama, biaya yang berasal dari nilai manfaat. Kedua, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni biaya yang dibayarkan oleh jamaah haji.

"Harapan kita sama, tidak memberatkan jamaah. Tapi kita juga melihat realitasnya semua naik, bagaimana mengompromikan barang yang naik dengan upaya kita tidak memberatkan jamaah," kata Hilman.

Kemenag juga sudah menyiapkan skenario biaya perjalanan ibadah haji. Di mana tergantung jumlah jamaah yang berangkat yakni sebesar 50%, 40%, atau 35%.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)