Pandemi Covid-19 Momentum Benahi Jaminan Kesehatan Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Virus Covid-19 telah banyak memakan banyak korban jiwa di Indonesia. Adanya pandemi inipun menjadi momentum pembenahan bagi program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, adanya wabah corona yang merupakan bencana nonalam yang terjadi langsung menusuk masalah kesehatan di Indonesia.
Kondisi ini menjadi batu ujian yang harus dihadapi oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Namun disisi lain, ujarnya, kondisi ini memperlihatkan bahwa masih belum solidnya infrastruktur jaminan kesehatan di Indonesia. (Baca juga: DPR Minta APBN 2021 Didesain Percepat Pemulihan Ekonomi-Sosial)
"Dan kita sepakat bertekad menjadikan wabah ini sebagai momentum kita mengambil hikmah melakukan reformasi total, pembenahan menyeluruh dalam masalah jaminan kesehatan nasional. Saya harap semua berjalan dengan baik. Tapi tidak akan sukses jika tidak ada dukungan sungguh-sungguh oleh stakeholder di lapangan dan tingkat kebijakan," katanya saat menjadi pembicara utama di peluncuran Buku Statistik JKN 2014-2018: Mengungkap Fakta JKN dengan Data di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menyampaikan, sampai saat ini jumlah kepesertaan program JKN sudah mencapai 83%. Pemerintah masih memiliki tugas untuk mencapai sisanya, sehinggga seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dengan jaminan kesehatan.
Menurut dia, diperlukan pembenahan untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar di bidang perlidungan sosial ini. Problem dalam memberikan perlindungan sosial untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar kepada penduduk itu selalu dihadapkan dengan tiga masalah. “Pertama masalah akses, kedua kesetaraan hak mendapat pelayanan dan ketiga kualitas pelayanan," ujarnya.
Mantan Mendikbud ini juga menyoroti tentang masih timpangnya sarana infrastruktur, suprastruktur, dan tenaga kesehatan yang menumpuk di daerah tertentu namun langka di wilayah 3T. Karena itu, lanjutnya, hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk bisa memberikan layanan yang adil dan setara, sehingga jaminan kesehatan ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, adanya wabah corona yang merupakan bencana nonalam yang terjadi langsung menusuk masalah kesehatan di Indonesia.
Kondisi ini menjadi batu ujian yang harus dihadapi oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Namun disisi lain, ujarnya, kondisi ini memperlihatkan bahwa masih belum solidnya infrastruktur jaminan kesehatan di Indonesia. (Baca juga: DPR Minta APBN 2021 Didesain Percepat Pemulihan Ekonomi-Sosial)
"Dan kita sepakat bertekad menjadikan wabah ini sebagai momentum kita mengambil hikmah melakukan reformasi total, pembenahan menyeluruh dalam masalah jaminan kesehatan nasional. Saya harap semua berjalan dengan baik. Tapi tidak akan sukses jika tidak ada dukungan sungguh-sungguh oleh stakeholder di lapangan dan tingkat kebijakan," katanya saat menjadi pembicara utama di peluncuran Buku Statistik JKN 2014-2018: Mengungkap Fakta JKN dengan Data di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menyampaikan, sampai saat ini jumlah kepesertaan program JKN sudah mencapai 83%. Pemerintah masih memiliki tugas untuk mencapai sisanya, sehinggga seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dengan jaminan kesehatan.
Menurut dia, diperlukan pembenahan untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar di bidang perlidungan sosial ini. Problem dalam memberikan perlindungan sosial untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar kepada penduduk itu selalu dihadapkan dengan tiga masalah. “Pertama masalah akses, kedua kesetaraan hak mendapat pelayanan dan ketiga kualitas pelayanan," ujarnya.
Mantan Mendikbud ini juga menyoroti tentang masih timpangnya sarana infrastruktur, suprastruktur, dan tenaga kesehatan yang menumpuk di daerah tertentu namun langka di wilayah 3T. Karena itu, lanjutnya, hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk bisa memberikan layanan yang adil dan setara, sehingga jaminan kesehatan ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
(nbs)