Demo 11 April 2022, Polri Ingatkan Penyebar Hoaks Kerusuhan Bisa Dipidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi menyusul adanya demo 11 April 2022 yang dilakukan oleh mahasiswa. Apalagi, pesan yang disebarluaskan tersebut ternyata hoaks dan dapat menyebabkan keonaran serta kerusuhan.
Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa masyarakat yang menyebarkan informasi palsu berpotensi menciptakan kerusuhan atau keonaran dapat dikenakan dengan jeratan pidana hukum. "Penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau kerusuhan dapat dikenakan pasal pidana loh Sobat Polri," tulis akun Instagram @Divisihumaspolri, Senin (11/4/2022).
Polri pun merinci pasal-pasal yang bisa disematkan kepada pihak penyebar informasi palsu tersebut.
A. Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Hukum Pidana
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
B. Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Hukum Pidana
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
C. Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.
Baca juga: Apel Pasukan Pengamanan Demo BEM SI, Prajurit Brimob Tenteng Pelontar Gas Air Mata
Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa masyarakat yang menyebarkan informasi palsu berpotensi menciptakan kerusuhan atau keonaran dapat dikenakan dengan jeratan pidana hukum. "Penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau kerusuhan dapat dikenakan pasal pidana loh Sobat Polri," tulis akun Instagram @Divisihumaspolri, Senin (11/4/2022).
Polri pun merinci pasal-pasal yang bisa disematkan kepada pihak penyebar informasi palsu tersebut.
A. Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Hukum Pidana
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
B. Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Hukum Pidana
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
C. Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.
Baca juga: Apel Pasukan Pengamanan Demo BEM SI, Prajurit Brimob Tenteng Pelontar Gas Air Mata
(abd)