Demo 11 April 2022, Polri Ingatkan Penyebar Hoaks Kerusuhan Bisa Dipidana

Senin, 11 April 2022 - 11:03 WIB
loading...
Demo 11 April 2022,...
Polri menyatakan bahwa masyarakat yang menyebarkan informasi palsu berpotensi menciptakan kerusuhan atau keonaran dapat dikenakan dengan jeratan pidana hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi menyusul adanya demo 11 April 2022 yang dilakukan oleh mahasiswa. Apalagi, pesan yang disebarluaskan tersebut ternyata hoaks dan dapat menyebabkan keonaran serta kerusuhan.

Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa masyarakat yang menyebarkan informasi palsu berpotensi menciptakan kerusuhan atau keonaran dapat dikenakan dengan jeratan pidana hukum. "Penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau kerusuhan dapat dikenakan pasal pidana loh Sobat Polri," tulis akun Instagram @Divisihumaspolri, Senin (11/4/2022).

Polri pun merinci pasal-pasal yang bisa disematkan kepada pihak penyebar informasi palsu tersebut.



A. Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Hukum Pidana

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

B. Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Hukum Pidana
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko Polkam Ajak Semua...
Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Prabowo Ingatkan Polri,...
Prabowo Ingatkan Polri, TNI hingga Jaksa: Sepatu, Bintang, dan Topimu dari Rakyat!
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Pakar Intelijen Ingatkan...
Pakar Intelijen Ingatkan Semua Lembaga Hormati Proses Hukum
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Ukraina Tidak Akan Produksi...
Ukraina Tidak Akan Produksi Rudal Patriot meski Trump Beri Lisensi, Ini 3 Alasannya
Goal Aksis dan Cipta...
Goal Aksis dan Cipta Cendikia FA Berebut Gelar Juara HYDROPLUS Soccer League All-Stars U-15
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
Kabar Gembira! Marc...
Kabar Gembira! Marc Marquez Bisa Balapan di GP Aragon 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved