Demo 11 April 2022, Polri Ingatkan Penyebar Hoaks Kerusuhan Bisa Dipidana

Senin, 11 April 2022 - 11:03 WIB
loading...
Demo 11 April 2022,...
Polri menyatakan bahwa masyarakat yang menyebarkan informasi palsu berpotensi menciptakan kerusuhan atau keonaran dapat dikenakan dengan jeratan pidana hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi menyusul adanya demo 11 April 2022 yang dilakukan oleh mahasiswa. Apalagi, pesan yang disebarluaskan tersebut ternyata hoaks dan dapat menyebabkan keonaran serta kerusuhan.

Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa masyarakat yang menyebarkan informasi palsu berpotensi menciptakan kerusuhan atau keonaran dapat dikenakan dengan jeratan pidana hukum. "Penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau kerusuhan dapat dikenakan pasal pidana loh Sobat Polri," tulis akun Instagram @Divisihumaspolri, Senin (11/4/2022).

Polri pun merinci pasal-pasal yang bisa disematkan kepada pihak penyebar informasi palsu tersebut.



A. Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Hukum Pidana

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

B. Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Hukum Pidana
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Premier Padel Valencia...
Premier Padel Valencia 2026 Hadir Pekan Ini, Saksikan Aksi Para Bintang Padel Dunia di VISION+
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
Bisa Tangkis Serangan...
Bisa Tangkis Serangan Siber, Ini 8 Antivirus Terbaik 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved