KPU Upayakan RDP DPR Bahas Tahapan Pemilu 2024 Digelar Pekan Ini
Minggu, 10 April 2022 - 20:55 WIB
loading...
Anggota KPU Hasyim Asyari menyatakan bahwa pihaknya berupaya agar RDP DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dilaksanakan pekan ini. FOTO/DOK.MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa pihaknya berupaya agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dilaksanakan pekan ini. RDP membahasa tahapan Pemilu sangat penting dilakukan untuk meyakinkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang direncanakan.
"Intinya KPU tetap mengusulkan RDP membahas tahapan Pemilu 2024 pada pekan ini sebelum masuk masa reses, dan agar RDP tidak dilaksanakan pada masa sidang berikutnya (setelah Lebaran)," kata Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Selain untuk meyakinkan publik, RDP sebelum masa reses DPR juga akan memberikan ruang waktu kepada KPU untuk mempersiapkan sebelum masuk tahapan yang akan dimulai pada 14 Juni 2022. Sebab, menurut Hasyim, akan terjadi kekosongan komisioner selama 27 jam menyusul berakhirnya masa jabatan Anggota KPU periode 2017-2022 pada Senin (11/4/2022) pukul 10.00 WIB. Sebab, pelantikan anggota KPU periode 2022-2027 baru akan dilakukan pada Selasa (12/4/2022) pukul 13.30 WIB.
"Dalam situasi ini, maka dapat digunakan ketentuan Pasal 555 UU Pemilu, yaitu Sekjen KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU," kata Hasyim Asy'ari .
"Intinya KPU tetap mengusulkan RDP membahas tahapan Pemilu 2024 pada pekan ini sebelum masuk masa reses, dan agar RDP tidak dilaksanakan pada masa sidang berikutnya (setelah Lebaran)," kata Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Selain untuk meyakinkan publik, RDP sebelum masa reses DPR juga akan memberikan ruang waktu kepada KPU untuk mempersiapkan sebelum masuk tahapan yang akan dimulai pada 14 Juni 2022. Sebab, menurut Hasyim, akan terjadi kekosongan komisioner selama 27 jam menyusul berakhirnya masa jabatan Anggota KPU periode 2017-2022 pada Senin (11/4/2022) pukul 10.00 WIB. Sebab, pelantikan anggota KPU periode 2022-2027 baru akan dilakukan pada Selasa (12/4/2022) pukul 13.30 WIB.
"Dalam situasi ini, maka dapat digunakan ketentuan Pasal 555 UU Pemilu, yaitu Sekjen KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU," kata Hasyim Asy'ari .
Lihat Juga :