Senang Dengar Ravio Patra Bebas, Mardani: Reformasi Jangan Dibajak dengan Aksi Otoriter
Jum'at, 24 April 2020 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya melepaskan peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, pada Jumat, 24 April 2020. "Iya benar," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020). (Baca juga: Ravio Patra Bebas ).
Ravio Berstatus Saksi
Polisi menyebutkan, aktivis Ravio Patra telah dipulangkan kembali ke rumahnya pascadiperiksa oleh jajaran Polda Metro Jaya. Ravio saat ini berstatus sebagai saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020) mengatakan, status Ravio dalam kasus dugaan ajakan provokasi tersebut masih sebagai saksi. Namun, polisi tidak merinci perihal kelanjutan kasus yang menimpa Ravio. "Sementara sebagai saksi," katanya.
Ravio diamankan polisi lantaran adanya laporan dari seseorang yang mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dari Ravio berisi ajakan penjarahan. Kepada polisi, Ravio mengaku nomor WhatsApp-nya di-hack. Polisi tengah menyelidiki jejak digital guna memastikannya.
Ravio Berstatus Saksi
Polisi menyebutkan, aktivis Ravio Patra telah dipulangkan kembali ke rumahnya pascadiperiksa oleh jajaran Polda Metro Jaya. Ravio saat ini berstatus sebagai saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020) mengatakan, status Ravio dalam kasus dugaan ajakan provokasi tersebut masih sebagai saksi. Namun, polisi tidak merinci perihal kelanjutan kasus yang menimpa Ravio. "Sementara sebagai saksi," katanya.
Ravio diamankan polisi lantaran adanya laporan dari seseorang yang mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dari Ravio berisi ajakan penjarahan. Kepada polisi, Ravio mengaku nomor WhatsApp-nya di-hack. Polisi tengah menyelidiki jejak digital guna memastikannya.
(zik)
Lihat Juga :