Ravio Patra Bebas

Jum'at, 24 April 2020 - 15:50 WIB
loading...
Ravio Patra Bebas
Ravio Patra. Foto/linkedin
A A A
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya melepaskan peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, pada Jumat, 24 April 2020.

"Iya benar," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).

Diketahui, anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC) ini ditangkap pada Rabu, 22 April 2020. Penangkapan itu diduga terkait kasus ujaran kebencian. "Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan aktivis Ravio Patra karena diduga melalukan tindakan ajakan provokasi melakukan untuk penjarahan melalui pesan WhatsApp. Kepada polisi, Ravio mengaku sebenernya nomor handphonenya itu diretas orang lain.

"Berkaitan lelaki inisial RVS diamankan oleh Polda Metro, setelah dilakukan pemeriksaan dia mengakui kalau WA-nya itu di-hack," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (23/4/2020). ( ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)