Senang Dengar Ravio Patra Bebas, Mardani: Reformasi Jangan Dibajak dengan Aksi Otoriter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Mardani Ali Sera mengaku senang mendengar pembebasan aktivis Ravio Patra. Namun, dirinya mengkritik aksi penangkapan yang dilakukan kepolisian telah mencoreng tatanan demokrasi di Indonesia.
"Ini parah. Demokrasi jangan dibajak dengan cara-cara otoriter. Reformasi mahal dan jangan dibajak dengan aksi-aksi otoriter," celetuk Mardani saat dihubungi SINDOnews, Jumat (24/4/2020).
Tak cuma itu, ia menilai penangkapan Ravio Patra juga harus diusut tuntas. Bukan tidak mungkin ada aktor atau oknum yang bermain di belakang aksi tersebut. "Siapa pun yang bermain mesti diselidiki," ujarnya..
Mardani juga menilai pemerintah harus melindungi setiap warganya dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan nilai demokrasi yang selama ini sudah ada di Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus bersyukur terhadap segala kritik dari publik, bukan sebaliknya menjadikan hal itu sebagai bentuk ujaran kebencian.
"Pemerintah jangan tipis kuping. Justru pemerintah mesti bersyukur memiliki publik yang kritis karena akan mencegah kebijakan publik dibajak kelompok dan kepentingan tertentu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya melepaskan peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, pada Jumat, 24 April 2020. "Iya benar," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020). (
).
Ravio Berstatus Saksi
Polisi menyebutkan, aktivis Ravio Patra telah dipulangkan kembali ke rumahnya pascadiperiksa oleh jajaran Polda Metro Jaya. Ravio saat ini berstatus sebagai saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020) mengatakan, status Ravio dalam kasus dugaan ajakan provokasi tersebut masih sebagai saksi. Namun, polisi tidak merinci perihal kelanjutan kasus yang menimpa Ravio. "Sementara sebagai saksi," katanya.
Ravio diamankan polisi lantaran adanya laporan dari seseorang yang mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dari Ravio berisi ajakan penjarahan. Kepada polisi, Ravio mengaku nomor WhatsApp-nya di-hack. Polisi tengah menyelidiki jejak digital guna memastikannya.
"Ini parah. Demokrasi jangan dibajak dengan cara-cara otoriter. Reformasi mahal dan jangan dibajak dengan aksi-aksi otoriter," celetuk Mardani saat dihubungi SINDOnews, Jumat (24/4/2020).
Tak cuma itu, ia menilai penangkapan Ravio Patra juga harus diusut tuntas. Bukan tidak mungkin ada aktor atau oknum yang bermain di belakang aksi tersebut. "Siapa pun yang bermain mesti diselidiki," ujarnya..
Mardani juga menilai pemerintah harus melindungi setiap warganya dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan nilai demokrasi yang selama ini sudah ada di Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus bersyukur terhadap segala kritik dari publik, bukan sebaliknya menjadikan hal itu sebagai bentuk ujaran kebencian.
"Pemerintah jangan tipis kuping. Justru pemerintah mesti bersyukur memiliki publik yang kritis karena akan mencegah kebijakan publik dibajak kelompok dan kepentingan tertentu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya melepaskan peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, pada Jumat, 24 April 2020. "Iya benar," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020). (
Baca Juga
Ravio Berstatus Saksi
Polisi menyebutkan, aktivis Ravio Patra telah dipulangkan kembali ke rumahnya pascadiperiksa oleh jajaran Polda Metro Jaya. Ravio saat ini berstatus sebagai saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020) mengatakan, status Ravio dalam kasus dugaan ajakan provokasi tersebut masih sebagai saksi. Namun, polisi tidak merinci perihal kelanjutan kasus yang menimpa Ravio. "Sementara sebagai saksi," katanya.
Ravio diamankan polisi lantaran adanya laporan dari seseorang yang mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dari Ravio berisi ajakan penjarahan. Kepada polisi, Ravio mengaku nomor WhatsApp-nya di-hack. Polisi tengah menyelidiki jejak digital guna memastikannya.
(zik)