PPLN Tak Perlu Lagi e-Hac, Gantinya Unduh PeduliLindungi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri ( PPLN ), baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia tidak lagi diwajibkan mengisi e-Hac. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 5 April 2022 lalu.
Namun sebagai gantinya, PPLN harus mengisi profil lengkap pada aplikasi PeduliLindungi . Untuk WNA, aplikasi dapat diunduh dan diisi sejak di negara asal atau setibanya di Indonesia.
Setelah terunduh, PPLN lalu mengisi profil dengan memilih “Warga Negara Asing” dan bahasa yang ingin digunakan. Lalu, buat akun atau masuk bila sudah memiliki akun. Aplikasi lalu meminta kode OTP lewat email yang didaftarkan.
Agar dapat digunakan dengan lancar, izinkan aplikasi mengakses lokasi, media, dan kamera ponsel. Setelah itu, lengkapi profil sebagaimana diminta aplikasi lalu tunjukkan pada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara. Setelah kelengkapan profil dicek, barulah PPLN melakukan pengecekan imigrasi dan bea cukai
Namun sebagai gantinya, PPLN harus mengisi profil lengkap pada aplikasi PeduliLindungi . Untuk WNA, aplikasi dapat diunduh dan diisi sejak di negara asal atau setibanya di Indonesia.
Setelah terunduh, PPLN lalu mengisi profil dengan memilih “Warga Negara Asing” dan bahasa yang ingin digunakan. Lalu, buat akun atau masuk bila sudah memiliki akun. Aplikasi lalu meminta kode OTP lewat email yang didaftarkan.
Agar dapat digunakan dengan lancar, izinkan aplikasi mengakses lokasi, media, dan kamera ponsel. Setelah itu, lengkapi profil sebagaimana diminta aplikasi lalu tunjukkan pada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara. Setelah kelengkapan profil dicek, barulah PPLN melakukan pengecekan imigrasi dan bea cukai
(muh)