PPLN Tak Perlu Lagi e-Hac, Gantinya Unduh PeduliLindungi

Minggu, 10 April 2022 - 09:10 WIB
loading...
PPLN Tak Perlu Lagi...
PPLN kini hanya perlu mengisi profil lengkap pada aplikasi PeduliLindungi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri ( PPLN ), baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia tidak lagi diwajibkan mengisi e-Hac. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 5 April 2022 lalu.

Namun sebagai gantinya, PPLN harus mengisi profil lengkap pada aplikasi PeduliLindungi . Untuk WNA, aplikasi dapat diunduh dan diisi sejak di negara asal atau setibanya di Indonesia.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Khusus Cegah Permainan Karantina PPLN

Setelah terunduh, PPLN lalu mengisi profil dengan memilih “Warga Negara Asing” dan bahasa yang ingin digunakan. Lalu, buat akun atau masuk bila sudah memiliki akun. Aplikasi lalu meminta kode OTP lewat email yang didaftarkan.

Agar dapat digunakan dengan lancar, izinkan aplikasi mengakses lokasi, media, dan kamera ponsel. Setelah itu, lengkapi profil sebagaimana diminta aplikasi lalu tunjukkan pada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara. Setelah kelengkapan profil dicek, barulah PPLN melakukan pengecekan imigrasi dan bea cukai
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Rekomendasi
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved