KPK Temukan Keganjilan Program Kartu Prakerja, Ini Poin-poinnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tujuh masalah utama dan penyimpangan pada empat aspek tata laksana atas pelaksanaan program kartu prakerja sebagai bagian dari program perlindungan sosial penanggulangan pandemi virus Corona (Covid-19).
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, institusinya sangat mendukung upaya-upaya pemerintah dalam melakukan percepatan penanganan pandemi Covid-19 di tingkat pusat dengan anggaran mencapai Rp700 triliun dan daerah dengan anggaran mencapai Rp72 triliun. ( Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja Tetap Online, Pemerintah Sebut Offline Lebih Mahal )
Bagian dari penanganan pandemi Covid-19 di tingkat pusat tersebut, yakni program perlindungan sosial dengan anggaran Rp203,9 triliun yang dialokasikan untuk bantuan sosial, kartu prakerja, dan lain-lain.
Alexander mengungkapkan, khusus untuk program kartu prakerja sebenarnya disusun untuk kondisi normal sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program kartu prakerja berubah menjadi semi-bantuan sosial. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang. Komposisi nilai total insentif pasca pelatihan yaitu sebesar Rp2.400.000/orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000/orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp1.000.000/orang.
Dia menegaskan, KPK melalui Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) telah melakukan dan menyelesaikan kajian program kartu prakerja. Kajian ini merupakan bagin dari pelaksanaan tugas monitor KPK. Kajian ini selesai pada Mei 2020.
"KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," ujar Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020) siang.
Saat konferensi pers, Alexander Marwata didampingi Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Aspek pertama, lanjut Alexander, proses pendaftaran dengan dua permasalahan utama. Satu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah mengkompilasi data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sudah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya berjumlah 1,7 Juta pekerja terdampak (whitelist).
Faktanya, tutur Alexander, hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring yaitu hanya 143 ribu. Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk 3 gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini.
"Dua, penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp30,8 miliar tidak efisien. Penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai," ungkapnya.
Aspek kedua, kemitraan dengan platform digital berupa dua permasalahan. Satu, kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ).
"Dua, terdapat konflik kepentingan pada 5 dari 8 platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," tutur Alexander.
Aspek ketiga, materi pelatihan juga terdapat dua permasalahan. Satu, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Pasalnya, kata Alexander, pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13% dari 1.895 pelatihan (Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia).
Dua, materi pelatihan tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. Dari 1.895 pelatihan dilakukan pemilihan sampel didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet.
"Hasilnya 89 % dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar termasuk di laman prakerja.org," bebernya.
Aspek terakhir kata Alexander yakni pelaksanaan program. Pada aspek ini ada satu permasalahan utama yakni etode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara. Musababnya ujar dia, metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya
oleh peserta.
"Lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," ucap Alexander.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, institusinya sangat mendukung upaya-upaya pemerintah dalam melakukan percepatan penanganan pandemi Covid-19 di tingkat pusat dengan anggaran mencapai Rp700 triliun dan daerah dengan anggaran mencapai Rp72 triliun. ( Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja Tetap Online, Pemerintah Sebut Offline Lebih Mahal )
Bagian dari penanganan pandemi Covid-19 di tingkat pusat tersebut, yakni program perlindungan sosial dengan anggaran Rp203,9 triliun yang dialokasikan untuk bantuan sosial, kartu prakerja, dan lain-lain.
Alexander mengungkapkan, khusus untuk program kartu prakerja sebenarnya disusun untuk kondisi normal sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program kartu prakerja berubah menjadi semi-bantuan sosial. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang. Komposisi nilai total insentif pasca pelatihan yaitu sebesar Rp2.400.000/orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000/orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp1.000.000/orang.
Dia menegaskan, KPK melalui Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) telah melakukan dan menyelesaikan kajian program kartu prakerja. Kajian ini merupakan bagin dari pelaksanaan tugas monitor KPK. Kajian ini selesai pada Mei 2020.
"KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," ujar Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020) siang.
Saat konferensi pers, Alexander Marwata didampingi Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Aspek pertama, lanjut Alexander, proses pendaftaran dengan dua permasalahan utama. Satu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah mengkompilasi data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sudah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya berjumlah 1,7 Juta pekerja terdampak (whitelist).
Faktanya, tutur Alexander, hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring yaitu hanya 143 ribu. Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk 3 gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini.
"Dua, penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp30,8 miliar tidak efisien. Penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai," ungkapnya.
Aspek kedua, kemitraan dengan platform digital berupa dua permasalahan. Satu, kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ).
"Dua, terdapat konflik kepentingan pada 5 dari 8 platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," tutur Alexander.
Aspek ketiga, materi pelatihan juga terdapat dua permasalahan. Satu, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Pasalnya, kata Alexander, pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13% dari 1.895 pelatihan (Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia).
Dua, materi pelatihan tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. Dari 1.895 pelatihan dilakukan pemilihan sampel didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet.
"Hasilnya 89 % dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar termasuk di laman prakerja.org," bebernya.
Aspek terakhir kata Alexander yakni pelaksanaan program. Pada aspek ini ada satu permasalahan utama yakni etode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara. Musababnya ujar dia, metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya
oleh peserta.
"Lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," ucap Alexander.
(dam)