Kemenkes: Penerima Vaksin Janssen Bisa Peroleh Vaksinasi Booster

Sabtu, 09 April 2022 - 11:06 WIB
loading...
Kemenkes: Penerima Vaksin...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa penerima vaksin Covid-19 jenis Janssen atau Johnson and Johnson bisa memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna. Foto/Dok.SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa penerima vaksin Covid-19 jenis Janssen atau Johnson and Johnson bisa memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna. Vaksin Janssen sudah menerima izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksin Janssen untuk saat ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen ini juga merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

Baca juga: Penerima Vaksin Janssen Kesulitan Mendapatkan Booster



"Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,'' kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (9/4/2022).

Sementara itu, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh kabupaten/kota. Kata dia, para petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang tak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki NIK, mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual. Adapun caranya dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.

Baca: Kepala BPOM Puji Komitmen Zifivax Capai Kemandirian Farmasi

"Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, penerima vaksin Janssen yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya. "Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,'' tutur Setiaji.

Sekadar informasi, sampai Jumat (8/4/2022) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74%) masyarakat. Lalu, dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36%) masyarakat, dan cakupan dosis 3 berada di angka 25.945.875 (12,46%).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Rekomendasi
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Berita Terkini
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved