Kemenkes: Penerima Vaksin Janssen Bisa Peroleh Vaksinasi Booster
Sabtu, 09 April 2022 - 11:06 WIB
loading...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa penerima vaksin Covid-19 jenis Janssen atau Johnson and Johnson bisa memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna. Foto/Dok.SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa penerima vaksin Covid-19 jenis Janssen atau Johnson and Johnson bisa memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna. Vaksin Janssen sudah menerima izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin Janssen untuk saat ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen ini juga merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.
Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.
Baca juga: Penerima Vaksin Janssen Kesulitan Mendapatkan Booster
"Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,'' kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (9/4/2022).
Sementara itu, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh kabupaten/kota. Kata dia, para petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.
Vaksin Janssen untuk saat ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen ini juga merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.
Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.
Baca juga: Penerima Vaksin Janssen Kesulitan Mendapatkan Booster
"Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,'' kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (9/4/2022).
Sementara itu, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh kabupaten/kota. Kata dia, para petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.
Lihat Juga :