Kemenkes: Penerima Vaksin Janssen Bisa Peroleh Vaksinasi Booster

Sabtu, 09 April 2022 - 11:06 WIB
loading...
Kemenkes: Penerima Vaksin Janssen Bisa Peroleh Vaksinasi Booster
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa penerima vaksin Covid-19 jenis Janssen atau Johnson and Johnson bisa memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna. Foto/Dok.SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa penerima vaksin Covid-19 jenis Janssen atau Johnson and Johnson bisa memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna. Vaksin Janssen sudah menerima izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksin Janssen untuk saat ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen ini juga merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.





"Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,'' kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (9/4/2022).

Sementara itu, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh kabupaten/kota. Kata dia, para petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang tak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki NIK, mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual. Adapun caranya dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.



"Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, penerima vaksin Janssen yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya. "Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,'' tutur Setiaji.

Sekadar informasi, sampai Jumat (8/4/2022) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74%) masyarakat. Lalu, dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36%) masyarakat, dan cakupan dosis 3 berada di angka 25.945.875 (12,46%).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)