Pernyataan Tegas Kelompok Cipayung Plus Respons Sejumlah Masalah Bangsa
Jum'at, 08 April 2022 - 22:54 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga pertamax dan LPG yang tadinya harga pertamax perliter berkisar dari Rp. 9.000,00 - Rp9.400,00 menjadi Rp12.500,00 - Rp13.000,00 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sementara LPG non subsidi mengalami kenaikan sejak desember 2021 dan awal februari 2022 dengan harga jual sekarang sebesar Rp15.500,00 dari harga semula Rp13.500,00.
Kenaikan harga BBM dan LPG ini akan mempengaruhi perekonomian nasional dan menyebabkan kenaikan harga produk lainnya yang akan semakin menambah penderitaan rakyat yang pendapatannya belum pulih akibat pandemi Covid-19.
Sebelum kenaikan harga BBM dan LPG, rakyat Indonesia diperhadapkan dengan kenaikan harga beberapa komoditas pangan dan kelangkaan minyak goreng. Kenaikan beberapa komoditas pangan dan kelangkaan minyak goreng tidak bisa dipisahkan dari lambatnya pemerintah dalam mengantisipasi situasi global dan ketersediaan stok produksi dalam negeri.
Beberapa alasan pemerintah mengenai kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga pangan yang lain tidak terlepas dari ketergantungan terhadap impor dan minimnya peningkatan produksi dalam negeri.
Selain itu pemerintah juga menaikan PPn yang awalnya 10 % menjadi 11 %. Kenaikan PPN ini juga akan berdampak signifikan dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen atas barang yang dikonsumsi.
Di mana salah satu karakteristik PPn adalah pajak yang bersifat tidak langsung dikenakan kepada masyarakat tetapi kepada barang atau jasa yang dikonsumsi. Artinya kenaikan PPn ini menjadi tanggung jawab konsumen bukan pedagang atau produsen yang disebabkan oleh sifat pengenaan pajaknya atas obyek barang yang dibeli bukan subyek.
Kenaikan PPn yang bersamaan dengan kenaikan harga komoditas pangan, BBM dan LPG ditengah kondisi perekonomian rakyat belum pulih maka kami melihat beberapa kebijakan ini jauh dari nilai keadilan bagi rakyat dan kurangnya sense of crisis dari pemerintah.
Kenaikan harga BBM dan LPG ini akan mempengaruhi perekonomian nasional dan menyebabkan kenaikan harga produk lainnya yang akan semakin menambah penderitaan rakyat yang pendapatannya belum pulih akibat pandemi Covid-19.
Sebelum kenaikan harga BBM dan LPG, rakyat Indonesia diperhadapkan dengan kenaikan harga beberapa komoditas pangan dan kelangkaan minyak goreng. Kenaikan beberapa komoditas pangan dan kelangkaan minyak goreng tidak bisa dipisahkan dari lambatnya pemerintah dalam mengantisipasi situasi global dan ketersediaan stok produksi dalam negeri.
Beberapa alasan pemerintah mengenai kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga pangan yang lain tidak terlepas dari ketergantungan terhadap impor dan minimnya peningkatan produksi dalam negeri.
Selain itu pemerintah juga menaikan PPn yang awalnya 10 % menjadi 11 %. Kenaikan PPN ini juga akan berdampak signifikan dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen atas barang yang dikonsumsi.
Di mana salah satu karakteristik PPn adalah pajak yang bersifat tidak langsung dikenakan kepada masyarakat tetapi kepada barang atau jasa yang dikonsumsi. Artinya kenaikan PPn ini menjadi tanggung jawab konsumen bukan pedagang atau produsen yang disebabkan oleh sifat pengenaan pajaknya atas obyek barang yang dibeli bukan subyek.
Kenaikan PPn yang bersamaan dengan kenaikan harga komoditas pangan, BBM dan LPG ditengah kondisi perekonomian rakyat belum pulih maka kami melihat beberapa kebijakan ini jauh dari nilai keadilan bagi rakyat dan kurangnya sense of crisis dari pemerintah.
(maf)
Lihat Juga :