Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Undang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK

Sabtu, 09 April 2022 - 01:10 WIB
loading...
A A A
Sementara satu tersangka lainnya yakni Terbit Rencana Peranging-angin sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus korupsi yang menjeratnya.

"Tadi malam penyidik, sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu di rutanPolda Sumutselama 20 hari ke depan," kata Panca kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Panca menyampaikan, pihaknya mengundang dan melakukan koordinasi dengan tiga lembaga eksternal, yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Koordinasi diperlukan untuk melihat perkembangan kasus kerangkeng yang ditangani Polda Sumut.

"Melalui pertemuan itu penyidik ingin menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai SOP. Kita juga sangat hati-hati mengingat waktu kejadian sudah cukup lama," ungkap Panca.
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)