Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Undang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK

Sabtu, 09 April 2022 - 01:10 WIB
loading...
Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Undang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK
Polda Sumut mengundang tiga lembaga eksternal Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK dalan penanganan kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat Non Aktif. Foto: Ist
A A A
MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menuntaskan kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Kasus ini telah menyeret 8 tersangka.

Para tersangka sudah ditahan sejak Kamis(8/4/2022) malam di Rutan Mapolda Sumut selama 20 hari ke depan. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa dan memasuki persidangan.

Penahanan para tersangka diumumkan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022). Polda Sumut juga mengundang tiga lembaga eksternal Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Tujuannya ingin menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai SOP.



Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya yang telah membongkar kasus tersebut. Menurut dia, meski belum sempurna, namun pihaknya memaklumi penanganan kasus ini belum semua terurai.

"Kami mengapresiasi dan mendukung polda untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar publik mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi dengan didukung bukti bukti yang ada," kara Benny.



Dia meminta masyarakat tidak kaget jika dalam persidangan nanti banyak korban yang datang meminta restitusi. "Mereka akan muncul dan siapa tahu ada pembuktian baru dikasus ini. Jadi biar semua tahu dan polda juga tidak menutup diri. Prinsipnya kita dituntaskan sampai selesai," terangnya.

Penyidik Polda Sumut menahan 8 dari 9tersangkakasuskerangkengmanusia di rumah pribadiBupati LangkatNonaktif Terbit Rencana Peranging-angin. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, delapan tersangka itu adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.



Sementara satu tersangka lainnya yakni Terbit Rencana Peranging-angin sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus korupsi yang menjeratnya.

"Tadi malam penyidik, sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu di rutanPolda Sumutselama 20 hari ke depan," kata Panca kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Panca menyampaikan, pihaknya mengundang dan melakukan koordinasi dengan tiga lembaga eksternal, yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Koordinasi diperlukan untuk melihat perkembangan kasus kerangkeng yang ditangani Polda Sumut.

"Melalui pertemuan itu penyidik ingin menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai SOP. Kita juga sangat hati-hati mengingat waktu kejadian sudah cukup lama," ungkap Panca.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5736 seconds (0.1#10.140)