Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Undang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK

Sabtu, 09 April 2022 - 01:10 WIB
loading...
Tuntaskan Kasus Kerangkeng...
Polda Sumut mengundang tiga lembaga eksternal Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK dalan penanganan kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat Non Aktif. Foto: Ist
A A A
MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menuntaskan kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Kasus ini telah menyeret 8 tersangka.

Para tersangka sudah ditahan sejak Kamis(8/4/2022) malam di Rutan Mapolda Sumut selama 20 hari ke depan. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa dan memasuki persidangan.

Penahanan para tersangka diumumkan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022). Polda Sumut juga mengundang tiga lembaga eksternal Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Tujuannya ingin menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai SOP.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Bupati Langkat Nonaktif di Gedung KPK

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya yang telah membongkar kasus tersebut. Menurut dia, meski belum sempurna, namun pihaknya memaklumi penanganan kasus ini belum semua terurai.

"Kami mengapresiasi dan mendukung polda untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar publik mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi dengan didukung bukti bukti yang ada," kara Benny.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diperiksa Marathon

Dia meminta masyarakat tidak kaget jika dalam persidangan nanti banyak korban yang datang meminta restitusi. "Mereka akan muncul dan siapa tahu ada pembuktian baru dikasus ini. Jadi biar semua tahu dan polda juga tidak menutup diri. Prinsipnya kita dituntaskan sampai selesai," terangnya.

Penyidik Polda Sumut menahan 8 dari 9tersangkakasuskerangkengmanusia di rumah pribadiBupati LangkatNonaktif Terbit Rencana Peranging-angin. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, delapan tersangka itu adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.



Sementara satu tersangka lainnya yakni Terbit Rencana Peranging-angin sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus korupsi yang menjeratnya.

"Tadi malam penyidik, sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu di rutanPolda Sumutselama 20 hari ke depan," kata Panca kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Panca menyampaikan, pihaknya mengundang dan melakukan koordinasi dengan tiga lembaga eksternal, yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Koordinasi diperlukan untuk melihat perkembangan kasus kerangkeng yang ditangani Polda Sumut.

"Melalui pertemuan itu penyidik ingin menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai SOP. Kita juga sangat hati-hati mengingat waktu kejadian sudah cukup lama," ungkap Panca.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Rekomendasi
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved