Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Undang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK

Sabtu, 09 April 2022 - 01:10 WIB
loading...
Tuntaskan Kasus Kerangkeng...
Polda Sumut mengundang tiga lembaga eksternal Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK dalan penanganan kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat Non Aktif. Foto: Ist
A A A
MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menuntaskan kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Kasus ini telah menyeret 8 tersangka.

Para tersangka sudah ditahan sejak Kamis(8/4/2022) malam di Rutan Mapolda Sumut selama 20 hari ke depan. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa dan memasuki persidangan.

Penahanan para tersangka diumumkan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022). Polda Sumut juga mengundang tiga lembaga eksternal Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Tujuannya ingin menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai SOP.



Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya yang telah membongkar kasus tersebut. Menurut dia, meski belum sempurna, namun pihaknya memaklumi penanganan kasus ini belum semua terurai.

"Kami mengapresiasi dan mendukung polda untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar publik mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi dengan didukung bukti bukti yang ada," kara Benny.



Dia meminta masyarakat tidak kaget jika dalam persidangan nanti banyak korban yang datang meminta restitusi. "Mereka akan muncul dan siapa tahu ada pembuktian baru dikasus ini. Jadi biar semua tahu dan polda juga tidak menutup diri. Prinsipnya kita dituntaskan sampai selesai," terangnya.

Penyidik Polda Sumut menahan 8 dari 9tersangkakasuskerangkengmanusia di rumah pribadiBupati LangkatNonaktif Terbit Rencana Peranging-angin. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, delapan tersangka itu adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.



Sementara satu tersangka lainnya yakni Terbit Rencana Peranging-angin sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus korupsi yang menjeratnya.

"Tadi malam penyidik, sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu di rutanPolda Sumutselama 20 hari ke depan," kata Panca kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Panca menyampaikan, pihaknya mengundang dan melakukan koordinasi dengan tiga lembaga eksternal, yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Koordinasi diperlukan untuk melihat perkembangan kasus kerangkeng yang ditangani Polda Sumut.

"Melalui pertemuan itu penyidik ingin menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai SOP. Kita juga sangat hati-hati mengingat waktu kejadian sudah cukup lama," ungkap Panca.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
Mantan Komisioner Kompolnas...
Mantan Komisioner Kompolnas Sebut Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Jokowi Hal Biasa
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
Komnas HAM Anggap Teror...
Komnas HAM Anggap Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Polisi Didorong Transparan
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
Komnas HAM Sebut RUU...
Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004
Terbongkar! Eks Kapolres...
Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Rekomendasi
Siap-siap, ASN BIN Mulai...
Siap-siap, ASN BIN Mulai Pindah ke IKN di Bulan Juni 2025
Kekuatan Militer Kamboja,...
Kekuatan Militer Kamboja, Kecil tapi Tak Bisa Diremehkan
Kenapa Ayat di Surat...
Kenapa Ayat di Surat Ar Rahman Diulang? Begini Alasannya!
Berita Terkini
9 Fakta Try Sutrisno,...
9 Fakta Try Sutrisno, Sosok Jenderal Disegani di Era Soeharto yang Kini Tuntut Wapres Diganti
1 jam yang lalu
Mendagri Bakal Kaji...
Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
1 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini 30...
Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Jurus Yassierli Tangkal Badai PHK Bersama Anita Dewi, di iNews
1 jam yang lalu
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
2 jam yang lalu
Tim Hukum Hasto Minta...
Tim Hukum Hasto Minta Jaksa Buka CCTV Ruangan Merokok Kantor KPK untuk Buktikan Klaim Wahyu
2 jam yang lalu
8 Tuntutan Forum Purnawirawan...
8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mendorong Reshuffle hingga Pergantian Wapres
3 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved