Jokowi Tunjuk Megawati Soekarnoputri Jadi Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka

Jum'at, 08 April 2022 - 15:38 WIB
loading...
Jokowi Tunjuk Megawati Soekarnoputri Jadi Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menunjuk Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka.

Penunjukan Megawati Soekarnoputri itu tercantum dalam Pasal 14.

Pasal 14
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas:
a. Dewan pembina; dan
b. Anggota pembina.





(2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh:
a. Ketua Dewan Pengarah Badan;
b. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan perrgendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dane. Kepala Badan.

(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi:
a. Koordinasi revolusi mental pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. Pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. Keuangan daerah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Pendidikan keagamaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
e. Pendidikan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
f. Peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelengga-rakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;g. hak asasi manusia pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
h. Pengembangan pemuda pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
i. Pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila pada Badan; dan
j. Pengendalian dan evaluasi pada Badan.

(4) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan.

(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dengan persetujuan Ketua Dewan Pengarah Badan.

Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Badan yang mengurusnya adalah BPIP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3322 seconds (0.1#10.140)