Hilangnya Frasa Madrasah di Draf RUU Sisdiknas, Partai Perindo: Peran Madrasah Nyata, Harus Masuk Batang Tubuh
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu, kita usulkan agar penyebutan secara eksplisit jenis satuan pendidikan dasar dan menengah tetap berada dalam pasal batang tubuh. Sementara, jika ada penyebutan lain terhadap jenis satuan pendidikan dasar dan menengah, silakan dipaparkan pada bagian penjelasan RUU tersebut," ungkap Khaliq.
Khaliq menegaskan, pencantuman secara eksplisit jenis satuan pendidikan dasar dan menengah, terutama Madrasah sangat penting. Bukan semata-mata bisa menjadi dasar hukum bagi peraturan dan kebijakan lebih lanjut, tetapi yang lebih penting lagi adalah aspek historis dan peran strategis dari Madrasah.
"Sejak sebelum Indonesia merdeka, eksistensi dan peran strategis Madrasah telah nyata dan dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam membangun Nation and Character Building, serta merebutkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan kini dalam mengisi kemerdekaan," tutur Khaliq yang juga selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Silaturahmi dan Haji Indonesia (SAHI) ini.
Dalam konteks itu, penyebutan secara eksplisit Madrasah akan menjadi payung hukum yang kokoh bagi peningkatan kualitas, peran dan fungsi Madrasah dalam sistem pendidikan nasional, sebagaimana telah dirasakan pada implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Untuk itu, sangat bijak jika Pemerintah dan DPR mau mendengar, memperhatikan dan merespons secara positif, aspirasi dan harapan masyarakat tersebut," jelas Khaliq.
Lihat Juga: Sekjen Partai Perindo AYP Tegaskan Bakal Dukung Program Pramono-Doel dan Menjadi Mitra Strategis
Khaliq menegaskan, pencantuman secara eksplisit jenis satuan pendidikan dasar dan menengah, terutama Madrasah sangat penting. Bukan semata-mata bisa menjadi dasar hukum bagi peraturan dan kebijakan lebih lanjut, tetapi yang lebih penting lagi adalah aspek historis dan peran strategis dari Madrasah.
"Sejak sebelum Indonesia merdeka, eksistensi dan peran strategis Madrasah telah nyata dan dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam membangun Nation and Character Building, serta merebutkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan kini dalam mengisi kemerdekaan," tutur Khaliq yang juga selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Silaturahmi dan Haji Indonesia (SAHI) ini.
Dalam konteks itu, penyebutan secara eksplisit Madrasah akan menjadi payung hukum yang kokoh bagi peningkatan kualitas, peran dan fungsi Madrasah dalam sistem pendidikan nasional, sebagaimana telah dirasakan pada implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Untuk itu, sangat bijak jika Pemerintah dan DPR mau mendengar, memperhatikan dan merespons secara positif, aspirasi dan harapan masyarakat tersebut," jelas Khaliq.
Lihat Juga: Sekjen Partai Perindo AYP Tegaskan Bakal Dukung Program Pramono-Doel dan Menjadi Mitra Strategis
(maf)