Hilangnya Frasa Madrasah di Draf RUU Sisdiknas, Partai Perindo: Peran Madrasah Nyata, Harus Masuk Batang Tubuh

Jum'at, 08 April 2022 - 15:23 WIB
loading...
Hilangnya Frasa Madrasah...
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tidak memasukkan atau menghilangkan kata Madrasah ke dalam batang tubuh draf RUU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ), terus menuai polemik.

Baca Juga: PartaiPerindo ) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, setiap regulasi termasuk UU, secara berkala pasti memerlukan perubahan seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat.



"Dalam perubahan revisi UU, tentu memerlukan keterlibatan publik secara luas agar dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat dengan tetap mengacu pada kejelasan landasan yuridis, filosofis dan sosiologis," kata Khaliq, Jumat (8/4/2022).

Demikian pula halnya kata Khaliq, dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Revisi UU tersebut saat ini sudah dalam bentuk RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif Pemerintah dan masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

"Salah satu isu krusial dalam draf RUU tersebut adalah hilangnya frasa Madrasah. Meskipun Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa Madrasah tetap masuk dan diatur melalui batang tubuh RUU tersebut. Hanya saja, penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan dalam bagian penjelasan sehingga lebih fleksibel," jelas Khaliq.

Menanggapi isu krusial tersebut, Khaliq mengatakan Partai Perindo berpandangan bahwa seyogyanya penamaan secara spesifik SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA tetap tercantum dalam pasal batang tubuh.

Artinya, bukan pada bagian penjelasan RUU Sisdiknas, karena penjelasan sebuah UU tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut.

"Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kedudukan penjelasan dalam suatu UU adalah sebagai tafsir," tegas Khaliq.

Khaliq menambahkan, penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan hanya memuat uraian atau penjabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh UU, sebagaimana putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005, Nomor 011/PUU-III/2005, dan Nomor 42/PUU-XIII/2015.

"Oleh karena itu, kita usulkan agar penyebutan secara eksplisit jenis satuan pendidikan dasar dan menengah tetap berada dalam pasal batang tubuh. Sementara, jika ada penyebutan lain terhadap jenis satuan pendidikan dasar dan menengah, silakan dipaparkan pada bagian penjelasan RUU tersebut," ungkap Khaliq.

Khaliq menegaskan, pencantuman secara eksplisit jenis satuan pendidikan dasar dan menengah, terutama Madrasah sangat penting. Bukan semata-mata bisa menjadi dasar hukum bagi peraturan dan kebijakan lebih lanjut, tetapi yang lebih penting lagi adalah aspek historis dan peran strategis dari Madrasah.

"Sejak sebelum Indonesia merdeka, eksistensi dan peran strategis Madrasah telah nyata dan dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam membangun Nation and Character Building, serta merebutkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan kini dalam mengisi kemerdekaan," tutur Khaliq yang juga selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Silaturahmi dan Haji Indonesia (SAHI) ini.

Dalam konteks itu, penyebutan secara eksplisit Madrasah akan menjadi payung hukum yang kokoh bagi peningkatan kualitas, peran dan fungsi Madrasah dalam sistem pendidikan nasional, sebagaimana telah dirasakan pada implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

"Untuk itu, sangat bijak jika Pemerintah dan DPR mau mendengar, memperhatikan dan merespons secara positif, aspirasi dan harapan masyarakat tersebut," jelas Khaliq.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)