LPSK Tegaskan Perma Ganti Rugi Jadi Harapan Baru bagi Korban Tindak Pidana
Jum'at, 08 April 2022 - 11:17 WIB
loading...
Mahkamah Agung mengesahkan Perma No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Hal ini pun disambut baik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kehadiran perma ini dapat mengisi kekosongan pengaturan teknis pelaksanaan restitusi dan kompensasi yang diajukan oleh korban.
"Perma ini harapan baru bagi korban tindak pidana untuk dapat merealisaskan mekanisme ganti kerugian dalam bentuk restitusi secara nyata, tidak berhenti di atas kertas berupa putusan pengadilan saja," kata Hasto di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Hasto mewakili lembaganya, mengaku kesulitan saat banyaknya korban tindak pidana meminta bantuan soal pembayaran ganti rugi yang telah diketok palu oleh pengadilan.
Dia pun menekankan, konteks yang terjadi kemarin itu dikarenakan kekosongan pengaturan dalam aspek teknis pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.
Baca juga: LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kehadiran perma ini dapat mengisi kekosongan pengaturan teknis pelaksanaan restitusi dan kompensasi yang diajukan oleh korban.
"Perma ini harapan baru bagi korban tindak pidana untuk dapat merealisaskan mekanisme ganti kerugian dalam bentuk restitusi secara nyata, tidak berhenti di atas kertas berupa putusan pengadilan saja," kata Hasto di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Hasto mewakili lembaganya, mengaku kesulitan saat banyaknya korban tindak pidana meminta bantuan soal pembayaran ganti rugi yang telah diketok palu oleh pengadilan.
Dia pun menekankan, konteks yang terjadi kemarin itu dikarenakan kekosongan pengaturan dalam aspek teknis pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.
Lihat Juga :