LPSK Tegaskan Perma Ganti Rugi Jadi Harapan Baru bagi Korban Tindak Pidana
Jum'at, 08 April 2022 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
"LPSK mengalami kendala untuk memastikan korban tindak pidana benar-benar menerima pemberian restitusi dari pelaku, dikarenakan kekosongan pengaturan," ujar Hasto menjelaskan.
Oleh karenanya, Hasto mengaku LPSK kemudian bersurat ke MA dan disambut dengan baik atas tawarannya tersebut.
"MA kemudian mengontak kita (LPSK). Mulai kita koordinasi dan LPSK memberikan sejumlah masukan sampai perma ini terbentuk. Perma ini sangat memperhatikan masukan dan catatan LPSK yang sebelumnya disampaikan melalui pokja penyusunan perma," ungkap Hasto.
Sebagai informasi, substansi pengaturan restitusi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 yang perlu mendapatkan perhatian adalah adanya mekanisme penitipan uang restitusi; adanya banding/kasasi restitusi; pengajuan restitusti oleh korban tidak menghapus haknya untuk mengajukan gugatan perdata; pelaksanaan pemberian restitusi tentang sita harta kekayaan pelaku yang selanjutnya dilelang untuk membayar restitusi; serta tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, substansi perma ini juga mengatur tentang kompensasi yang di antaranya adalah bentuk kompensasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat yang dapat diberikan dalam bentuk non uang/natura; pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara terorisme yang korbannya tidak mengajukan kompensasi; pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara teroisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia; pengajuan kompensasi WNI yang menjadi korban terorisme di luar wilayah Indonesia; serta penggabungan permohonan kompensasi dan restitusi.
Oleh karenanya, Hasto mengaku LPSK kemudian bersurat ke MA dan disambut dengan baik atas tawarannya tersebut.
"MA kemudian mengontak kita (LPSK). Mulai kita koordinasi dan LPSK memberikan sejumlah masukan sampai perma ini terbentuk. Perma ini sangat memperhatikan masukan dan catatan LPSK yang sebelumnya disampaikan melalui pokja penyusunan perma," ungkap Hasto.
Sebagai informasi, substansi pengaturan restitusi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 yang perlu mendapatkan perhatian adalah adanya mekanisme penitipan uang restitusi; adanya banding/kasasi restitusi; pengajuan restitusti oleh korban tidak menghapus haknya untuk mengajukan gugatan perdata; pelaksanaan pemberian restitusi tentang sita harta kekayaan pelaku yang selanjutnya dilelang untuk membayar restitusi; serta tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, substansi perma ini juga mengatur tentang kompensasi yang di antaranya adalah bentuk kompensasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat yang dapat diberikan dalam bentuk non uang/natura; pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara terorisme yang korbannya tidak mengajukan kompensasi; pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara teroisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia; pengajuan kompensasi WNI yang menjadi korban terorisme di luar wilayah Indonesia; serta penggabungan permohonan kompensasi dan restitusi.
(maf)
Lihat Juga :