LPSK Tegaskan Perma Ganti Rugi Jadi Harapan Baru bagi Korban Tindak Pidana

Jum'at, 08 April 2022 - 11:17 WIB
loading...
A A A
"LPSK mengalami kendala untuk memastikan korban tindak pidana benar-benar menerima pemberian restitusi dari pelaku, dikarenakan kekosongan pengaturan," ujar Hasto menjelaskan.

Oleh karenanya, Hasto mengaku LPSK kemudian bersurat ke MA dan disambut dengan baik atas tawarannya tersebut.

"MA kemudian mengontak kita (LPSK). Mulai kita koordinasi dan LPSK memberikan sejumlah masukan sampai perma ini terbentuk. Perma ini sangat memperhatikan masukan dan catatan LPSK yang sebelumnya disampaikan melalui pokja penyusunan perma," ungkap Hasto.

Sebagai informasi, substansi pengaturan restitusi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 yang perlu mendapatkan perhatian adalah adanya mekanisme penitipan uang restitusi; adanya banding/kasasi restitusi; pengajuan restitusti oleh korban tidak menghapus haknya untuk mengajukan gugatan perdata; pelaksanaan pemberian restitusi tentang sita harta kekayaan pelaku yang selanjutnya dilelang untuk membayar restitusi; serta tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, substansi perma ini juga mengatur tentang kompensasi yang di antaranya adalah bentuk kompensasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat yang dapat diberikan dalam bentuk non uang/natura; pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara terorisme yang korbannya tidak mengajukan kompensasi; pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara teroisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia; pengajuan kompensasi WNI yang menjadi korban terorisme di luar wilayah Indonesia; serta penggabungan permohonan kompensasi dan restitusi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Rekomendasi
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: Laga Tak Seimbang di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved