Dirjen Pajak: Berlaku hingga Juni 2022, Masyarakat Diminta Manfaatkan PPS

Kamis, 07 April 2022 - 18:25 WIB
loading...
A A A
Baca juga: PPN Naik Jadi 11% Sudah Matang, Dirjen Pajak Tak Prediksi Ada Perang Ukraina

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyampaikan, PPS merupakan program yang banyak memberikan manfaat bagi wajib pajak. Karenanya menurut dia tak ada alasan untuk mengabaikan program tersebut.

"Jadi PPS ini adalah kesempatan yang sarat dengan manfaat, oleh karena itu, sangat disayagnkan apabila ada yang belum memenuhi kewajibannya. Tentu apabila setelah ikut PPS diharapkan wajib pajak semakin patuh secara sukarela, tidak lagi harus di-enforce, jadi tidak patuh karena dipaksa, tapi karena sukarela," jelasnya.

Menurut Ruston, ada tiga manfaat utama yang bisa diperoleh wajib pajak bila mengikuti PPS. Pertama, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta bersihnya dalam pelaporan. Hal itu berbeda dari aturan lazim yang mana pengungkapan berbasis penghasilan yang dikonsumsi ditambah harta.

Manfaat kedua ialah terhindari dari sanksi yang cukup besar. Ruston mengatakan, berdasarkan pasal 18 ayat(3) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan, harta yang belum diungkap dalam program pengampunan pajak di 2016 dan kemudian didapati oleh DJP, maka itu akan dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan tambahan.

"Itu dikenakan pajak bersifat final, PPh final. Misal wajib pajak pribadi 30%, dan itu ada lagi, yaitu 200%. Jadi kalau ditotal itu 90%. Jadi atas harta yang belum diungkap dan ditemukan DJP, maka wajib pajak tinggal punya 10%. Dengan mengikuti PPS, dengan tarif lebih rendah, maka sanksi itu bisa dihindari," jelas Ruston.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
KPK Dalami Penerimaan...
KPK Dalami Penerimaan Uang Oknum KPP Madya Banjarmasin
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
KPK, Itjen Kemenkeu,...
KPK, Itjen Kemenkeu, dan Ditjen Bea Cukai Petakan Pos Rawan Korupsi
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Rekomendasi
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
MICoCS 2026: Akademisi...
MICoCS 2026: Akademisi Dunia Kupas Tantangan AI bagi Industri Media dan Komunikasi
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Berita Terkini
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Forum GPI4 di Peru,...
Forum GPI4 di Peru, Indonesia Tegaskan Komitmen Lindungi Gambut Dunia
Prabowo: Polri Harus...
Prabowo: Polri Harus Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat
Infografis
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved