Dirjen Pajak: Berlaku hingga Juni 2022, Masyarakat Diminta Manfaatkan PPS
Kamis, 07 April 2022 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Manfaat ketiga ialah atas harta yang telah dilaporkan, wajib pajak tidak akan mendapatkan surat keterangan pajak kurang bayar. Ruston menambahkan, saat ini data dan informasi yang dimiliki oleh DJP cukup mutakhir. Karenanya, wajib pajak dinilai tak bisa lagi menghindari kewajibannya.
"DJP telah diberikan akses kepada sektor keuangan, perbankan, asuransi, pasmod, dan sesuai dengan UU KUP, sejumlah institusi, lembaga, asoisasi dan beberapa pihak swasta wajib emmberikan informasi/data kepada DJP," imbuhnya.
"Selain akses data, DJP juga memperoleh berlimpah dari hasil pertukaran dengan berbagai negara, mengenai pertukaran informasi keuangan, lebih dari 100 negara. Katakanlah rekening, investasi saham itu akan diperoleh DJP dari berbagai negara. Intinya, tidak ada lagi tempat untuk menghindar dari pajak," katanya.
"DJP telah diberikan akses kepada sektor keuangan, perbankan, asuransi, pasmod, dan sesuai dengan UU KUP, sejumlah institusi, lembaga, asoisasi dan beberapa pihak swasta wajib emmberikan informasi/data kepada DJP," imbuhnya.
"Selain akses data, DJP juga memperoleh berlimpah dari hasil pertukaran dengan berbagai negara, mengenai pertukaran informasi keuangan, lebih dari 100 negara. Katakanlah rekening, investasi saham itu akan diperoleh DJP dari berbagai negara. Intinya, tidak ada lagi tempat untuk menghindar dari pajak," katanya.
(cip)
Lihat Juga :