Jaksa Agung Jelaskan Fungsi Kejaksaan ke Praja IPDN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung S Burhanudin memberikan kuliah umum di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ). Kuliah umum yang diberikan bertema "Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan".
Kuliah umum diikuti oleh 5.848 praja di kampus IPDN Jatinangor maupun daerah, baik secara luring maupun daring melalui kanal YouTube Humas IPDN. Selain praja, mahasiswa S2, S3, keprofesian dan ASN IPDN juga turut menyaksikan kuliah umum ini.
Kehadiran Jaksa Agung diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan praja terkait kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Burhanudin, arah kebijakan penegakan hukum pidana Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma, dari keadilan retributive atau pembalasan menjadi keadilan restitutive atau pemulihan. Paradigma baru ini melahirkan konsep keadilan berlandaskan hati nurani.
Baca juga: Lulus IPDN, Pemuda Ini Ngontel dari Jatinangor ke Bojonegoro
"Kejaksaan memiliki beberapa kewenangan di antaranya dalam bidang pidana, perdata, ketertiban serta ketentraman umum dan lain sebagainya. Salah satu yang penting yakni terkait asas dominus litis yang dianut Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan, dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap penuntutan atau persidangan," kata Jaksa Agung seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Menurut Burhanudin, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau diajukan ke pengadilan, diharapkan akan memiliki dampak yang memberikan kemanfaatan dan menghadirkan keadilan untuk semua. Itulah bentuk kewenangan jaksa yang tidak dimiliki penegak hukum lainnya.
Rektor IPD Hadi Prabowo mengatakan, kehadiran Jaksa Agung sebagai narasumber dalam kuliah umum diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada praja terkait wewenang Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Tantangan reformasi hukum ini sangat penting, jangan sampai ada mindset yang berkembang dalam masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita harus betul-betul mewujudkan tata hukum dan kelola yang baik. Untuk itulah sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pelayanan publik, praja IPDN juga harus mengetahui apa saja wewenang dan kebijakan dari Kejaksaan khususnya terkait penegakan hukum yang ada di Indonesia," ujar Hadi.
Ia berharap setelah mendapatkan informasi dan data yang dipaparkan oleh Jaksa Agung, praja dapat membantu dalam menghilangkan stigma negatif terkait penegakan hukum di Indonesia. Hadi Prabowo menyampaikan bahwa perkembangan terkait penegakan hukum di Indonesia sedang dalam upaya untuk menciptakan tata kehidupan yang lebih baik.
"Jika kita lihat indeks negara hukum Indonesia saat ini, hasil tahun 2021 mengalami penurunan dari 0,68 menjadi 0,67. Indonesia ada di peringkat 68 dari 139 negara dan dilingkungan Asia Tenggara, kita diperingkat 9 dari 15 negara," tuturnya.
Kuliah umum ini bukan kali pertama. Sebelumnya IPDN juga telah melaksanakan kegiatan serupa dengan menghadirkan narasumber yang professional, kompeten, dan kredibel.
"Kita merupakan pendidikan vokasi, yang bersifat terapan. Tradisi pelaksanaan stadium general ini akan terus dikembangkan dalam kerangka untuk memperkaya pengetahuan melalui best practise dengan menghadirkan baik pejabat negara, pejabat praktisi yang berkompeten," ujarnya.
Lihat Juga: Mahasiswa MNC University Antusias Ikuti Kuliah Umum di iNews Tower, Bahas Critical Thinking
Kuliah umum diikuti oleh 5.848 praja di kampus IPDN Jatinangor maupun daerah, baik secara luring maupun daring melalui kanal YouTube Humas IPDN. Selain praja, mahasiswa S2, S3, keprofesian dan ASN IPDN juga turut menyaksikan kuliah umum ini.
Kehadiran Jaksa Agung diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan praja terkait kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Burhanudin, arah kebijakan penegakan hukum pidana Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma, dari keadilan retributive atau pembalasan menjadi keadilan restitutive atau pemulihan. Paradigma baru ini melahirkan konsep keadilan berlandaskan hati nurani.
Baca juga: Lulus IPDN, Pemuda Ini Ngontel dari Jatinangor ke Bojonegoro
"Kejaksaan memiliki beberapa kewenangan di antaranya dalam bidang pidana, perdata, ketertiban serta ketentraman umum dan lain sebagainya. Salah satu yang penting yakni terkait asas dominus litis yang dianut Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan, dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap penuntutan atau persidangan," kata Jaksa Agung seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Menurut Burhanudin, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau diajukan ke pengadilan, diharapkan akan memiliki dampak yang memberikan kemanfaatan dan menghadirkan keadilan untuk semua. Itulah bentuk kewenangan jaksa yang tidak dimiliki penegak hukum lainnya.
Rektor IPD Hadi Prabowo mengatakan, kehadiran Jaksa Agung sebagai narasumber dalam kuliah umum diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada praja terkait wewenang Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Tantangan reformasi hukum ini sangat penting, jangan sampai ada mindset yang berkembang dalam masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita harus betul-betul mewujudkan tata hukum dan kelola yang baik. Untuk itulah sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pelayanan publik, praja IPDN juga harus mengetahui apa saja wewenang dan kebijakan dari Kejaksaan khususnya terkait penegakan hukum yang ada di Indonesia," ujar Hadi.
Ia berharap setelah mendapatkan informasi dan data yang dipaparkan oleh Jaksa Agung, praja dapat membantu dalam menghilangkan stigma negatif terkait penegakan hukum di Indonesia. Hadi Prabowo menyampaikan bahwa perkembangan terkait penegakan hukum di Indonesia sedang dalam upaya untuk menciptakan tata kehidupan yang lebih baik.
"Jika kita lihat indeks negara hukum Indonesia saat ini, hasil tahun 2021 mengalami penurunan dari 0,68 menjadi 0,67. Indonesia ada di peringkat 68 dari 139 negara dan dilingkungan Asia Tenggara, kita diperingkat 9 dari 15 negara," tuturnya.
Kuliah umum ini bukan kali pertama. Sebelumnya IPDN juga telah melaksanakan kegiatan serupa dengan menghadirkan narasumber yang professional, kompeten, dan kredibel.
"Kita merupakan pendidikan vokasi, yang bersifat terapan. Tradisi pelaksanaan stadium general ini akan terus dikembangkan dalam kerangka untuk memperkaya pengetahuan melalui best practise dengan menghadirkan baik pejabat negara, pejabat praktisi yang berkompeten," ujarnya.
Lihat Juga: Mahasiswa MNC University Antusias Ikuti Kuliah Umum di iNews Tower, Bahas Critical Thinking
(abd)