Jaksa Agung Jelaskan Fungsi Kejaksaan ke Praja IPDN
Kamis, 07 April 2022 - 19:07 WIB
loading...
Jaksa Agung S Burhanudin memberikan kuliah umum di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung S Burhanudin memberikan kuliah umum di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ). Kuliah umum yang diberikan bertema "Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan".
Kuliah umum diikuti oleh 5.848 praja di kampus IPDN Jatinangor maupun daerah, baik secara luring maupun daring melalui kanal YouTube Humas IPDN. Selain praja, mahasiswa S2, S3, keprofesian dan ASN IPDN juga turut menyaksikan kuliah umum ini.
Kehadiran Jaksa Agung diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan praja terkait kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Burhanudin, arah kebijakan penegakan hukum pidana Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma, dari keadilan retributive atau pembalasan menjadi keadilan restitutive atau pemulihan. Paradigma baru ini melahirkan konsep keadilan berlandaskan hati nurani.
Baca juga: Lulus IPDN, Pemuda Ini Ngontel dari Jatinangor ke Bojonegoro
"Kejaksaan memiliki beberapa kewenangan di antaranya dalam bidang pidana, perdata, ketertiban serta ketentraman umum dan lain sebagainya. Salah satu yang penting yakni terkait asas dominus litis yang dianut Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan, dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap penuntutan atau persidangan," kata Jaksa Agung seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Menurut Burhanudin, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau diajukan ke pengadilan, diharapkan akan memiliki dampak yang memberikan kemanfaatan dan menghadirkan keadilan untuk semua. Itulah bentuk kewenangan jaksa yang tidak dimiliki penegak hukum lainnya.
Rektor IPD Hadi Prabowo mengatakan, kehadiran Jaksa Agung sebagai narasumber dalam kuliah umum diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada praja terkait wewenang Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kuliah umum diikuti oleh 5.848 praja di kampus IPDN Jatinangor maupun daerah, baik secara luring maupun daring melalui kanal YouTube Humas IPDN. Selain praja, mahasiswa S2, S3, keprofesian dan ASN IPDN juga turut menyaksikan kuliah umum ini.
Kehadiran Jaksa Agung diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan praja terkait kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Burhanudin, arah kebijakan penegakan hukum pidana Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma, dari keadilan retributive atau pembalasan menjadi keadilan restitutive atau pemulihan. Paradigma baru ini melahirkan konsep keadilan berlandaskan hati nurani.
Baca juga: Lulus IPDN, Pemuda Ini Ngontel dari Jatinangor ke Bojonegoro
"Kejaksaan memiliki beberapa kewenangan di antaranya dalam bidang pidana, perdata, ketertiban serta ketentraman umum dan lain sebagainya. Salah satu yang penting yakni terkait asas dominus litis yang dianut Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan, dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap penuntutan atau persidangan," kata Jaksa Agung seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Menurut Burhanudin, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau diajukan ke pengadilan, diharapkan akan memiliki dampak yang memberikan kemanfaatan dan menghadirkan keadilan untuk semua. Itulah bentuk kewenangan jaksa yang tidak dimiliki penegak hukum lainnya.
Rektor IPD Hadi Prabowo mengatakan, kehadiran Jaksa Agung sebagai narasumber dalam kuliah umum diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada praja terkait wewenang Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.
Lihat Juga :